Semen Baturaja Peroleh Kredit Sindikasi Rp1,7 Triliun dari Lima Bank
Minggu, 16 Agustus 2020 - 07:12 WIB
loading...
Semen Baturaja Peroleh Kredit Sindikasi Rp1,7 Triliun dari Lima Bank. Foto/SINDOnews/Dede Feb
A
A
A
PALEMBANG - PT Semen Baturaja (SMBR) mendapatkan kredit sindikasi senilai total Rp1,7 triliun dari lima perbankan, baik BUMN maupun bank pembangunan daerah atau BPD.
Direktur Utama PT Semen Baturaja, Jobi Triananda Hasjim mengatakan, dana yang diperoleh dari kredit sindikasi tersebut nantinya untuk pembiayaan kembali atau repackaging terhadap fasilitas kredit yang digunakan perseroan.
"Ini merupakan repackaging kredit dalam pembiayan pembangunan proyek Pabrik Semen Baturaja II yang sudah beroperasi sejak 2017 lalu," ujar Jobi kepada SINDOnews, Sabtu (15/08/2020).
Perbankan yang menjadi Mandated Lead Arranger and Bookrunner (MLAB) pada pemberian fasilitas kredit sindikasi tersebut yakni PT Bank Negara Indonesia (BNI) yang juga bertindak sebagai agen fasilitas, agen jaminan dan agen penampungan.
"Selain itu, perbankan lainnya yang juga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit sindikasi ini adalah BPD," kata Jobi.
Selain Bank Sumsel Babel, BPD lain yang ikut bergabung memberikan kredit kepada produsen semen tersebut, yakni Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank Maluku dan Maluku Utara, serta Bank Bengkulu.
"Kita akan melakukan pembayaran secara triwulan yang akan dimulai pada November 2020, dengan jangka waktu untuk pembayaran kembali kredit sindikasi tersebut yakni selama 11 tahun sejak penandatanganan perjanjian kredit," jelasnya.
Direktur Utama PT Semen Baturaja, Jobi Triananda Hasjim mengatakan, dana yang diperoleh dari kredit sindikasi tersebut nantinya untuk pembiayaan kembali atau repackaging terhadap fasilitas kredit yang digunakan perseroan.
"Ini merupakan repackaging kredit dalam pembiayan pembangunan proyek Pabrik Semen Baturaja II yang sudah beroperasi sejak 2017 lalu," ujar Jobi kepada SINDOnews, Sabtu (15/08/2020).
Perbankan yang menjadi Mandated Lead Arranger and Bookrunner (MLAB) pada pemberian fasilitas kredit sindikasi tersebut yakni PT Bank Negara Indonesia (BNI) yang juga bertindak sebagai agen fasilitas, agen jaminan dan agen penampungan.
"Selain itu, perbankan lainnya yang juga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit sindikasi ini adalah BPD," kata Jobi.
Selain Bank Sumsel Babel, BPD lain yang ikut bergabung memberikan kredit kepada produsen semen tersebut, yakni Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank Maluku dan Maluku Utara, serta Bank Bengkulu.
"Kita akan melakukan pembayaran secara triwulan yang akan dimulai pada November 2020, dengan jangka waktu untuk pembayaran kembali kredit sindikasi tersebut yakni selama 11 tahun sejak penandatanganan perjanjian kredit," jelasnya.
Lihat Juga :