Bupati Gunungkidul Pecat 2 Oknum Guru SD yang Tepergok Mesum

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:19 WIB
loading...
Bupati Gunungkidul Pecat 2 Oknum Guru SD yang Tepergok Mesum
Dua oknum guru SD di Kapanewon Tanjungsari Gunungkidul, EAB (37) dan BDNC (39) dipecat oleh Bupati Sunaryanta setelah tepergok siswanya berbuat mesum. Foto/ilustrasi
A A A
GUNUNGKIDUL - Dua oknum guru SD di Kapanewon Tanjungsari Gunungkidul, EAB (37) dan BDNC (39) dipecat oleh Bupati Sunaryanta. Kedua guru berstatus Pegawai dengan Perjanjian Kontrak (PPK) dianggap melanggar disiplin PNS.

Dua oknum guru tersebut tepergok oleh siswanya saat berbuat tak senonoh di ruang guru beberapa waktu lalu. Sebelum dipecat, dua oknum guru ini sempat dipindah ke Kapanewon lain. Namun salah satunya mendapat penolakan dari wali murid di tempatnya mengajar yang baru.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta akhirnya memutuskan memberhentikan keduanya dengan tidak hormat mulai hari Rabu (27/3/2024) ini. Dua oknum guru itu dipecat karena telah melanggar disiplin ASN. Kontrak dua oknum guru ini dihentikan karena pelanggaran disiplin tersebut.



“Hari ini ada dua orang yang saya pecat karena melakukan pelanggaran disiplin,” ujar Sunaryanta seusai pelaksanaan Rapat Koordinasi Pejabat di Ruang Handayani.

Sunaryanta menandaskan semua tindakan bakal ada konsekuensinya. Dia bakal bertindak tegas terhadap anak buahnya yang melanggar.

Oleh karena itu dia meminta jajaran di bawahnya untuk bekerja sesuai Tupoksi (Tugas, Pokok dan Fungsi) dan bekerja sesuai aturan.

"Semua tindakan akan ada konsekuensinya. Pokoknya jangan macam-macam, bekerjalah sesuai aturan," tegasnya.



Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan pemecatan berlaku untuk dua guru SD berstatus PPPK di salah satu SD di Kapanewon Tanjungsari yang kedapatan melakukan tindakan asusila beberapa waktu lalu.

Keputusan tersebut efektif berlaku mulai hari ini. "Tadi pak bupati sudah memberhentikannya. Memutus kontraknya karena statusnya PPPK," ujarnya.

Kebijakan itu diambil berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati. Di mana, pemecatan berlaku 15 hari setelah diterimanya surat pemecatan. Dan, apabila ada upaya merasa keberatan itu bisa mengajukan keberatan 14 hari setelah diterima.

Sementara itu, Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan, proses pemecatan dilakukan sudah sesuai aturan mulai dari laporan dari dinas terkait, BKKPD, hingga rekomendasi dari Bupati.

"Jadi sesuai keputusan Bupati hari ini diputuskan untuk memutuskan hubungan kerja kedua PPPK tersebut," urainya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tanggal 16 Januari 2024 lalu dua oknum guru ini terpergok berbuat mesum di ruang guru oleh 3 orang siswa. Saat itu, kebetulan jam pelajaran ekstra kurikuler karawitan tengah berlangsung di ruang lain.

Kebetulan saat pelajaran dimulai, hujan deras melanda kawasan tersebut. Khawatir hujan berlangsung lama, guru pengampu ekstra karawitan kemudian menghentikan pelajarannya. Para siswa meminta guru untuk menghubungi orangtuanya agar segera dijemput.

Karena guru pengampu tidak memiliki nomor telepon orangtua siswa maka meminta siswanya untuk mencari EAB yang merupakan wali kelas. 3 siswa kemudian mendatangi ruang guru dan mendapati dua oknum guru ini bertindak cabul. Peristiwa ini kemudian diceritakan kepada orangtua siswa.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2066 seconds (0.1#10.140)