Bupati Gunungkidul Pecat 2 Oknum Guru SD yang Tepergok Mesum

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:19 WIB
loading...
Bupati Gunungkidul Pecat...
Dua oknum guru SD di Kapanewon Tanjungsari Gunungkidul, EAB (37) dan BDNC (39) dipecat oleh Bupati Sunaryanta setelah tepergok siswanya berbuat mesum. Foto/ilustrasi
A A A
GUNUNGKIDUL - Dua oknum guru SD di Kapanewon Tanjungsari Gunungkidul, EAB (37) dan BDNC (39) dipecat oleh Bupati Sunaryanta. Kedua guru berstatus Pegawai dengan Perjanjian Kontrak (PPK) dianggap melanggar disiplin PNS.

Dua oknum guru tersebut tepergok oleh siswanya saat berbuat tak senonoh di ruang guru beberapa waktu lalu. Sebelum dipecat, dua oknum guru ini sempat dipindah ke Kapanewon lain. Namun salah satunya mendapat penolakan dari wali murid di tempatnya mengajar yang baru.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta akhirnya memutuskan memberhentikan keduanya dengan tidak hormat mulai hari Rabu (27/3/2024) ini. Dua oknum guru itu dipecat karena telah melanggar disiplin ASN. Kontrak dua oknum guru ini dihentikan karena pelanggaran disiplin tersebut.

Baca juga; Remas Payudara dan Bokong Siswi, Oknum Guru Mesum di Sukabumi Dijebloskan ke Penjara

“Hari ini ada dua orang yang saya pecat karena melakukan pelanggaran disiplin,” ujar Sunaryanta seusai pelaksanaan Rapat Koordinasi Pejabat di Ruang Handayani.

Sunaryanta menandaskan semua tindakan bakal ada konsekuensinya. Dia bakal bertindak tegas terhadap anak buahnya yang melanggar.

Oleh karena itu dia meminta jajaran di bawahnya untuk bekerja sesuai Tupoksi (Tugas, Pokok dan Fungsi) dan bekerja sesuai aturan.

"Semua tindakan akan ada konsekuensinya. Pokoknya jangan macam-macam, bekerjalah sesuai aturan," tegasnya.

Baca juga; Memalukan! Siswa Pergoki 2 Guru Telanjang Memacu Birahi saat Pelajaran Ekstra Kurikuler di Gunungkidul

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan pemecatan berlaku untuk dua guru SD berstatus PPPK di salah satu SD di Kapanewon Tanjungsari yang kedapatan melakukan tindakan asusila beberapa waktu lalu.

Keputusan tersebut efektif berlaku mulai hari ini. "Tadi pak bupati sudah memberhentikannya. Memutus kontraknya karena statusnya PPPK," ujarnya.

Kebijakan itu diambil berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati. Di mana, pemecatan berlaku 15 hari setelah diterimanya surat pemecatan. Dan, apabila ada upaya merasa keberatan itu bisa mengajukan keberatan 14 hari setelah diterima.

Sementara itu, Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan, proses pemecatan dilakukan sudah sesuai aturan mulai dari laporan dari dinas terkait, BKKPD, hingga rekomendasi dari Bupati.

"Jadi sesuai keputusan Bupati hari ini diputuskan untuk memutuskan hubungan kerja kedua PPPK tersebut," urainya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tanggal 16 Januari 2024 lalu dua oknum guru ini terpergok berbuat mesum di ruang guru oleh 3 orang siswa. Saat itu, kebetulan jam pelajaran ekstra kurikuler karawitan tengah berlangsung di ruang lain.

Kebetulan saat pelajaran dimulai, hujan deras melanda kawasan tersebut. Khawatir hujan berlangsung lama, guru pengampu ekstra karawitan kemudian menghentikan pelajarannya. Para siswa meminta guru untuk menghubungi orangtuanya agar segera dijemput.

Karena guru pengampu tidak memiliki nomor telepon orangtua siswa maka meminta siswanya untuk mencari EAB yang merupakan wali kelas. 3 siswa kemudian mendatangi ruang guru dan mendapati dua oknum guru ini bertindak cabul. Peristiwa ini kemudian diceritakan kepada orangtua siswa.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKM di Meruya, UMB Dorong...
PKM di Meruya, UMB Dorong Kompetensi Guru SMK
Siswa SMA Ejek Guru...
Siswa SMA Ejek Guru di Purwakarta, Pakar Hipnoterapi Soroti Krisis Karakter Remaja
Gubernur Sultra Pastikan...
Gubernur Sultra Pastikan Tunjangan Guru Dibayarkan Sebelum Lebaran
Komitmen Suli Beri Bantuan...
Komitmen Suli Beri Bantuan Seumur Hidup untuk Guru Honorer di Kupang NTT
Penganiayaan Guru oleh...
Penganiayaan Guru oleh KKB di Yahukimo Dinilai Sinyal Perang Psikologis
KKB Aniaya Guru hingga...
KKB Aniaya Guru hingga Tewas, Kawan Indonesia: Ancaman Bagi Masa Depan Anak Papua
P2G: Kasus Chromebook...
P2G: Kasus Chromebook Hanya Bagian Kecil, Telusuri Aliran Dana Triliunan
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Workshop Penyusunan Modul Ajar untuk Guru Tingkat SD
Dibuka hingga 13 Juli,...
Dibuka hingga 13 Juli, Ini Persyaratan Beasiswa Guru Unpad 2026
Rekomendasi
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved