Remas Payudara dan Bokong Siswi, Oknum Guru Mesum di Sukabumi Dijebloskan ke Penjara
Minggu, 07 Mei 2023 - 19:44 WIB
loading...
Oknum guru mesum di SMPN Kota Sukabumi yang pegang payudara dan bokong dua siswinya dijebloskan ke penjara.(Ist)
A
A
A
SUKABUMI - Oknum guru mesum di SMPN Kota Sukabumi yang meremas payudara dan bokong dua siswinya dijebloskan ke penjara. Guru cabul tersebut terancam maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan 1/3 putusan vonis pengadilan.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota sudah menahan oknum guru berinisial CS (51) yang merupakan pengajar di salah satu SMPN di Kota Sukabumi yang tersandung kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku, dengan meraba-raba payudara korban, ketika mengumpulkan tugas makalah. Kejadian tersebut terjadi di lingkungan sekolah, pada Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekira pukul 12.00 WIB," ujar Astuti kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (7/5/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, lanjut Astuti, berupa 1 lembar Kartu Keluarga (KK), 1 lembar akta lahir dan 1 pasang seragam sekolah SMP.
Terduga pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan 1/3 putusan vonis pengadilan dikarenakan korban masih anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota sudah menahan oknum guru berinisial CS (51) yang merupakan pengajar di salah satu SMPN di Kota Sukabumi yang tersandung kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku, dengan meraba-raba payudara korban, ketika mengumpulkan tugas makalah. Kejadian tersebut terjadi di lingkungan sekolah, pada Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekira pukul 12.00 WIB," ujar Astuti kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (7/5/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, lanjut Astuti, berupa 1 lembar Kartu Keluarga (KK), 1 lembar akta lahir dan 1 pasang seragam sekolah SMP.
Terduga pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan 1/3 putusan vonis pengadilan dikarenakan korban masih anak di bawah umur.
Lihat Juga :