Kemplang Pajak, Pengusaha Asal Gunungkidul Dihukum 8 Bulan Penjara
Jum'at, 22 Maret 2024 - 09:56 WIB
loading...
A
A
A
Terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh RH berawal dari penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY).
Berkat koordinasi dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP DIY, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, kasus penyidikan terhadap RH telah dinyatakan lengkap (P 21) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 21 Desember 2023 yang lalu.
Selain itu, sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah melakukan penyitaan aset milik terdakwa sebesar Rp13.384.000 Kp BD 05/BD 0501/2017. Sementara aset yang berhasil disita adalah 2 unit sepeda motor.
“Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak DIY, Ramos Irawadi.
Berkat koordinasi dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP DIY, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, kasus penyidikan terhadap RH telah dinyatakan lengkap (P 21) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 21 Desember 2023 yang lalu.
Selain itu, sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah melakukan penyitaan aset milik terdakwa sebesar Rp13.384.000 Kp BD 05/BD 0501/2017. Sementara aset yang berhasil disita adalah 2 unit sepeda motor.
“Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak DIY, Ramos Irawadi.
(ams)
Lihat Juga :