Durhaka, Pemuda Way Kanan Tega Pukuli Ayah Kandung hingga Pingsan
Jum'at, 22 Maret 2024 - 08:46 WIB
loading...
A
A
A
”Korban mengalami luka lebam di bagian wajah bagian mata sebelah kanan dan luka robek di bagian belakang sebelah kiri dan mendapat 9 jahitan dari medis serta melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu,” ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Kampung Bumi Baru.Pelaku ditangkap berikut barang bukti tanpa perlawanan.
Pelaku saat ini diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 KUHP ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
(ams)
Lihat Juga :