Durhaka, Pemuda Way Kanan Tega Pukuli Ayah Kandung hingga Pingsan

Jum'at, 22 Maret 2024 - 08:46 WIB
loading...
Durhaka, Pemuda Way Kanan Tega Pukuli Ayah Kandung hingga Pingsan
Anak durhaka tega menganiaya ayah kandung di Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Foto/Dok. Polsek Blambangan
A A A
WAY KANAN - Seorang anak durhaka di Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan nekat menganiaya ayah kandungnya.Pelaku PU (26) ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap ayahnya SF pada Senin (18/3).

Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo mengatakan, peristiwa itu berawal saat suami adik pelaku datang ke rumah korban untuk mengantarkan kursi pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 15.40 WIB.

“Pelaku PU ini mengatakan kepada ayahnya bahwa dia tidak setuju atau tidak terima adiknya NJ dan suaminya YG sering datang ke rumah korban,” ujar Catur, Jumat (22/3/2024).



Kemudian korban mengatakan bahwa semuanya merupakan anak dari korban dan tidak membeda-bedakan baik anak maupun menantu.Mendengar hal tersebut, pelaku PU emosi dan melakukan pemukulan ke arah wajah bagian mata korban.

”Pelaku juga mendorong tubuh korban hingga terjatuh dan kepala korban terbentur dinding rumah sehingga mengalami luka dan tidak sadarkan diri,” kata dia.

Catur menuturkan, korban langsung dibawa ke Klinik Pratama Ramik Ragom Way Kanan untuk mendapatkan perawatan medis.



”Korban mengalami luka lebam di bagian wajah bagian mata sebelah kanan dan luka robek di bagian belakang sebelah kiri dan mendapat 9 jahitan dari medis serta melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu,” ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Kampung Bumi Baru.Pelaku ditangkap berikut barang bukti tanpa perlawanan.

Pelaku saat ini diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 KUHP ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5597 seconds (0.1#10.140)