Kades Tuakepa Divonis 3 Bulan Penjara Gegara Posting Prabowo-Gibran Menang Telak
Rabu, 20 Maret 2024 - 10:20 WIB
loading...
A
A
A
JPU Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, mengapresiasi majelis hakim PN Larantuka telah mengeluarkan putusan atas kasus tindak pidana pemilu (Tapilu) ini sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018.
”Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan perkara Tipilu sudah sesuai aturan dan ketentuan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2018, dengan batas waktu maksimal 7 hari sejak perkara Tipilu dilimpahkan ke PN,” ujar Sukrawan.
Putusan majelis hakim PN Larantuka ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur menuntut terdakwa dipenjara 5 bulan serta denda sebesar Rp12 juta atas kasus tersebut.
Adapun sejumlah barang bukti dalam tuntutan atas kasus ini, berupa tujuh dokumen postingan yang terlampir dalam berkas perkara.
”Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan perkara Tipilu sudah sesuai aturan dan ketentuan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2018, dengan batas waktu maksimal 7 hari sejak perkara Tipilu dilimpahkan ke PN,” ujar Sukrawan.
Putusan majelis hakim PN Larantuka ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur menuntut terdakwa dipenjara 5 bulan serta denda sebesar Rp12 juta atas kasus tersebut.
Adapun sejumlah barang bukti dalam tuntutan atas kasus ini, berupa tujuh dokumen postingan yang terlampir dalam berkas perkara.
(ams)
Lihat Juga :