3 Terdakwa Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Bojonegoro, Dituntut 1 Tahun Penjara
Selasa, 19 Maret 2024 - 16:35 WIB
loading...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar dengan hukuman 1 tahun penjara. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BOJONEGORO - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kembali menggelar sidang kasus pengeroyokan di Kecamatan Dander,yang menewaskan seorang pelajar. Dalam sidang yang digelar tertutup, Selasa (19/3/2024) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa berinisial G (16), S (17), dan R (14) hukuman 1 tahun penjara.
JPU Kejari Bojonegoro Dekri Wahyudi mengungkapkan, tiga terdakwa yang masih di bawah umur dituntut sesuai pasal kesatu Primair Pasal 170 ayat 2 ke 3 dan kedua Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang Pengeroyokan. "Tiga terdakwa (berstatus anak) tuntutan satu tahun," jelasnya, Selasa (19/3/2024).
Kasus pengeroyokan dengan terdakwa masih dibawah umur itu harus diproses hukum lebih lanjut setelah penerapan diversi hukum gagal. Upaya yang digelar sesuai sistem peradilan pidana anak tersebut gagal lantaran orang tua korban menolak memaafkan para pelaku.
Baca juga; Ini Tampang 9 Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bojonegoro hingga Tewas
Kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban berinisial GMA (18) warga Dusun Dalemkidul Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander itu terjadi di Jalan Nasional Bojonegoro – Nganjuk. Tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
JPU Kejari Bojonegoro Dekri Wahyudi mengungkapkan, tiga terdakwa yang masih di bawah umur dituntut sesuai pasal kesatu Primair Pasal 170 ayat 2 ke 3 dan kedua Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang Pengeroyokan. "Tiga terdakwa (berstatus anak) tuntutan satu tahun," jelasnya, Selasa (19/3/2024).
Kasus pengeroyokan dengan terdakwa masih dibawah umur itu harus diproses hukum lebih lanjut setelah penerapan diversi hukum gagal. Upaya yang digelar sesuai sistem peradilan pidana anak tersebut gagal lantaran orang tua korban menolak memaafkan para pelaku.
Baca juga; Ini Tampang 9 Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bojonegoro hingga Tewas
Kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban berinisial GMA (18) warga Dusun Dalemkidul Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander itu terjadi di Jalan Nasional Bojonegoro – Nganjuk. Tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Lihat Juga :