3 Terdakwa Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Bojonegoro, Dituntut 1 Tahun Penjara
Selasa, 19 Maret 2024 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
Selain tiga pelaku di bawah umur, dalam perkara tersebut polisi juga mengamankan 6 pelaku lain yang sudah kategori dewasa. Yakni SH (22), JB dan OE (26), RP, BW, dan RS (23). Polisi juga masih memburu pelaku lain yang menyebabkan korban seorang pelajar hingga tewas.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mengatakan, jika sesuai dakwaan JPU, para terdakwa terbukti bersalah dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, di lapas anak Blitar.
“Sidang lanjutan akan digelar Rabu (20/3/2024), dengan agenda pembelaan para terdakwa,” jelasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mengatakan, jika sesuai dakwaan JPU, para terdakwa terbukti bersalah dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, di lapas anak Blitar.
“Sidang lanjutan akan digelar Rabu (20/3/2024), dengan agenda pembelaan para terdakwa,” jelasnya.
(wib)
Lihat Juga :