Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Karawaci, 4 Orang Ditangkap
Selasa, 19 Maret 2024 - 12:11 WIB
loading...
A
A
A
Dipimpin Kapolsek Karawaci Kompol Antonius dan Kanit Reskrim Iptu Ellistika Intan Wulandari, tim melakukan penyelidikan dan undercover untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Dari hasil penggerebekan itu petugas langsung mengamankan empat orang dari tempat tersebut. Keempat orang yang diamankan kemudian dibawa ke Polsek Karawaci. Polisi juga membawa barang bukti berupa 4 handphone sebagai alat komunikasi transaksi MiChat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi.
"Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," jelas Zain.
Zain menambahkan, di bulan Ramadan saat ini Kepolisian Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berharap peran serta warga menciptakan kamtibmas yang kondusif, serta tidak terprovokasi dengan berita-berita hoaks yang dapat mengganggu ibadah puasa. "Saat penggerebekan polisi mengajak masyarakat setempat," jelasnya.
Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 dan atau pasal 761 jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.
Dari hasil penggerebekan itu petugas langsung mengamankan empat orang dari tempat tersebut. Keempat orang yang diamankan kemudian dibawa ke Polsek Karawaci. Polisi juga membawa barang bukti berupa 4 handphone sebagai alat komunikasi transaksi MiChat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi.
"Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," jelas Zain.
Zain menambahkan, di bulan Ramadan saat ini Kepolisian Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berharap peran serta warga menciptakan kamtibmas yang kondusif, serta tidak terprovokasi dengan berita-berita hoaks yang dapat mengganggu ibadah puasa. "Saat penggerebekan polisi mengajak masyarakat setempat," jelasnya.
Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 dan atau pasal 761 jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.
(cip)
Lihat Juga :