Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Karawaci, 4 Orang Ditangkap
Selasa, 19 Maret 2024 - 12:11 WIB
loading...
Polsek Karawaci bersama Polres Metro Tangerang Kota membongkar prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat di Karawaci, Tangerang.
A
A
A
TANGERANG - Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota membongkar prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat di Karawaci, Tangerang. Pelaku menawarkan anak dibawah umur untuk dijajakan kepada lelaki hidung belang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, terdapat empat orang yang diamankan saat dilakukan penggerebekan di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Empat orang yang diamankan dalam kasus prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat. Empat orang yang diamankan tersebut dua di antaranya merupakan pasangan suami istri atau pasutri (nikah siri) berinisial DL (33) dan RA (29). Kemudian dua remaja dibawah umur yang dieksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17).
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Bogor, Korbannya Selebgram hingga Putri Kebudayaan
"Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang ini. DL berperan sebagai muncikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500.000 sekali kencan," kata Zain, Selasa (19/3/2024).
Zain mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah dua lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online MiChat, pada Sabtu, 16 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Miris! 2 Gadis SMA di Surabaya Dijual Teman untuk Layanan Ranjang
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, terdapat empat orang yang diamankan saat dilakukan penggerebekan di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Empat orang yang diamankan dalam kasus prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat. Empat orang yang diamankan tersebut dua di antaranya merupakan pasangan suami istri atau pasutri (nikah siri) berinisial DL (33) dan RA (29). Kemudian dua remaja dibawah umur yang dieksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17).
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Bogor, Korbannya Selebgram hingga Putri Kebudayaan
"Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang ini. DL berperan sebagai muncikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500.000 sekali kencan," kata Zain, Selasa (19/3/2024).
Zain mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah dua lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online MiChat, pada Sabtu, 16 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Miris! 2 Gadis SMA di Surabaya Dijual Teman untuk Layanan Ranjang
Lihat Juga :