Usung 12 Pernyataan Sikap, Demo Mahasiswa di Patung Kuda Bubar
Senin, 18 Maret 2024 - 19:38 WIB
loading...
A
A
A
Begitu juga dengan Jalan MH Thamrin pascaaksi dari para mahasiswa terlihat lengang. Sedangkan, Jalan Medan Merdeka Barat masih ditutup pihak kepolisian.
Dari aksi tersebut, Gerakan Mahasiswa Jawa Barat membuat 12 poin pernyataan sikap kepada pemerintah, di antaranya:
1. Kembalikan Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
2. Cabut Pasal TNI Polri dapat mengisi jabatan ASN pada RPP Manajemen ASN dan Tolak Segala bentuk Dwi Fungsi TNI Polri,
3. Cabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja,
4. Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada pasal-pasal yang membatasi kebebasan berekspresi,
5. Jamin partisipasi masyarakat yang bermakna dalam seluruh proses pembentukan peraturan dan kebijakan publik,
6. Berantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan tolak Politisasi yudisial,
7. Tindak tegas pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan umum (Pemilu),
8. Tindak tegas aparatur negara yang berpihak dan adili peserta Pemilu yang menggunakan fasilitas negara,
9. Cegah Intervensi dan Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),
10. Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun,
11. Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan Stabilkan harga bahan pokok, dan
12. Tolak Politisasi Bansos.
Dari aksi tersebut, Gerakan Mahasiswa Jawa Barat membuat 12 poin pernyataan sikap kepada pemerintah, di antaranya:
1. Kembalikan Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
2. Cabut Pasal TNI Polri dapat mengisi jabatan ASN pada RPP Manajemen ASN dan Tolak Segala bentuk Dwi Fungsi TNI Polri,
3. Cabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja,
4. Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada pasal-pasal yang membatasi kebebasan berekspresi,
5. Jamin partisipasi masyarakat yang bermakna dalam seluruh proses pembentukan peraturan dan kebijakan publik,
6. Berantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan tolak Politisasi yudisial,
7. Tindak tegas pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan umum (Pemilu),
8. Tindak tegas aparatur negara yang berpihak dan adili peserta Pemilu yang menggunakan fasilitas negara,
9. Cegah Intervensi dan Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),
10. Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun,
11. Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan Stabilkan harga bahan pokok, dan
12. Tolak Politisasi Bansos.
(maf)
Lihat Juga :