Modus Beras Bulog Dipermak Jadi Premium, IRT Malang Raup Untung Rp45 Juta

Senin, 18 Maret 2024 - 11:37 WIB
loading...
Modus Beras Bulog Dipermak...
Tersangka EH, pelaku pengemasan beras Bulog ke kemasan beras premium di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Foto: MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - EH (37) ibu rumah tangga asal Dusun Krajan, Desa Kidal, Kabupaten Malang tertunduk lesu usai ditangkap polisi. EH kedapatan mengemas ulang beras Bulog SPHP, kemudian dijual ulang di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di angka Rp10.900 per kilogram.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyatakan, EH ini mengemas dan menjual ulang beras Bulog ke dalam kemasan beras premium. Kemudian beras Bulog itu dijual lebih mahal, seolah-olah beras itu berisikan beras premium.

”EH mengemas beras bulog kemasan 50 kilogram, dikemas ulang menjadi kemasan premium yaitu dimasukkan di kemasan Raja Lele dengan kemasan 25 kilogram, dan kemasan Ramos Bandung dengan kemasan 5 kilogram,” ucap Imam, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Tergiur Harga Mahal, Emak-emak di Malang Kemas Beras Bulog Menjadi Premium

Tersangka EH menjual kemasan beras itu seharga Rp350 ribu untuk berat 25 kilogram, pada kemasan merk Raja Lele, sedangkan untuk kemasan 5 kilogram dengan merk Ramos Bandung dijual Rp69.000-Rp70.000.

Artinya jika dirata-rata per kilogramnya, beras Bulog kualitas medium itu dihargai Rp14.000, jauh dari HET sebesar Rp10.900 per kilogramnya.

”Tersangka sudah beroperasi lima bulan, setiap bulannya mendapatkan keuntungan Rp8 - 9 juta. Jadi kalau ditotal dari pengoperasian keuntungan yang sudah didapatkan sebesar Rp 45 juta,” ungkapnya.



Pelaku menjualnya melalui media sosial secara online, beberapa pasar, dan toko di wilayah Kabupaten Malang selama lima bulan terakhir. Aksinya terbongkar usai petugas Satgas Pangan Polres Malang menerima informasi, ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.

Baca Juga: Beras Premium Lebih Baik dari Beras Medium, Mengapa?

”Pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 22.45 WIB, Tim Satgas Pangan Polres Malang yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Malang melakukan tangkap tangan terhadap tersangka, yang saat itu melakukan aktivitas pengemasan ulang,” terangnya.

Pelaku sendiri dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 huruf A, d, dan f, tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama maksimal 5 tahun dan pidana denda Rp2 miliar.

”Yang kedua yaitu Pasal 144 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, ini ancaman hukuman pidananya pidana penjara selama 3 tahun, dan denda maksimal paling banyak Rp 6 miliar,” ujarnya.

Serta ketiga, Pasal 143 undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman penjara selama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Harga Beras Turun, Mentan:...
Harga Beras Turun, Mentan: Supaya Masyarakat Bahagia
Mahasiswa S2 Fakultas...
Mahasiswa S2 Fakultas Hukum UMM Bekali Pemilih Pemula Pendidikan Politik
Beri Pelatihan Kuliner...
Beri Pelatihan Kuliner Ibu-ibu, Sandiaga Uno: Peluang Usaha Rumahan, Buka Lapangan Kerja
Bangun Bangsa Luncurkan...
Bangun Bangsa Luncurkan Empower Academy, Dukung Pengembangan Ekonomi Desa
Pabrik di Serang Banten...
Pabrik di Serang Banten Digerebek, 10 Tahun Oplos Beras Sisa Hajatan
Baznas Salurkan 625...
Baznas Salurkan 625 Ton Beras Zakat Fitrah untuk 36 Provinsi
Langkah Strategis BULOG,...
Langkah Strategis BULOG, Ambil Peluang Ekspor Beras Premium ke Arab Saudi
Ibrahim Risyad Buka...
Ibrahim Risyad Buka Suara Soal Video Tak Izinkan Istri Jadi IRT
Rekomendasi
Suka Takut Minum Vitamin...
Suka Takut Minum Vitamin C Karena Bikin Lambung Perih? Ini Penjelasannya
Pasukan Israel Gagal...
Pasukan Israel Gagal Ambil Tank Komandan yang Gugur di Lebanon Selatan
Gebuk Skotlandia, Gol...
Gebuk Skotlandia, Gol 71 Detik Ismael Saibari Antar Maroko ke Puncak Grup C
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved