Ngeri, Sarung Diisi Besi dan Parang Dipakai Perang Sarung di Malang
loading...
A
A
A
MALANG - Warga dan polisi menggagalkan aksi perang sarung di Jalan Borobudur, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Aksi itu sempat nyaris terjadi pada Rabu malam (13/3/2024) seusai salat tarawih di area futsal kampus Widyagama, Jalan Borobudur, Lowokwaru, Kota Malang.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo menyatakan, saat itu warga melihat banyak anak-anak di bawah umur sedang berkumpul di Balai RW 3 Kelurahan Tanjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Ketika dihampiri sekitar pukul 20.00 WIB, untuk ditanyakan ada kegiatan apa, ternyata melarikan diri kabur.
"Saat dihampiri warga, kelompok dibawah umur tersebut melarikan diri dan dua diantaranya berhasil diamankan warga. Setelah diamankan, warga menghubungi kami. Setelah itu kita lakukan penggeledahan kepada kendaraan dan handphone milik mereka," ucap Anton Widodo, saat rilis di Mapolsek Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu (16/3/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas dan warga menemukan satu senjata tajam (Sajam) jenis parang dan potongan besi dari jok satu kendaraan bermotor salah satu anak. Benda sajam itu terbungkus kain sarung yang diduga akan digunakan untuk arena perang sarung.
"Kita amankan parang ini dan sarung yang digunakan. Di dalam sarungnya ada besi berukuran besar," ungkapnya.
Anton menceritakan, perang sarung ini bermula ketika pelaku RE mendapat curhatan dari temannya berinisial GT bahwa dirinya dibully oleh PT saat kalah bermain game bernama Free Fire (FF), pada Senin (11/3/2024).
Kemudian, pada Selasa (12/3/2024) RE menemui PT untuk klarifikasi terkait pembullyan yang dilakukan kepada GT. Lalu, setelah didatangi RE, PT pun mengadu ke LT yang selanjutnya ia menemui RE untuk menantang perang sarung. Dan disepakati perang sarung dilakukan keesokan harinya di area Futsal Kampus Widyagama.
"Saat bertemu, RE kembali pulang ke rumah untuk mengambil sajam dan besi yang dililitkan disarung. Ini karena RE melihat lawannya besar-besar, akhirnya untuk jaga jaga," jelasnya.
Disaat saling bertemu antar dua kelompok yang berjumlah 10 lawan 10, warga pun yang melihat langsung membubarkan kedua kelompok tersebut.
"Saat kembali ke titik kumpul masing-masing itulah, warga mengamankan dua anak dan kami datang usai mendapat laporan," katanya.
Usai diinterogasi, pelaku mengaku saling kenal dengan kelompok lawan. Tak hanya mereka, sebanyak 12 anak di bawah umur juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.
Saat ditanya kenapa anak di bawah umur terlintas pikiran untuk melakukan perang sarung dan membawa sajam, Anton menyebut karena perang sarung menjadi fenomena negatif yang memang ada disaat Ramadan.
"Kalau soal sajam dan besi, mereka mengaku karena membela diri melihat musuhnya besar besar. Itupun ditaruh di dalam jok sepeda motor," ucapnya.
Kini, untuk belasan anak dibawah umur yang terlibat dalam perang sarung, akan dilakukan pembinaan oleh kepolisian dibantu tokoh masyarakat sekitar.
"Rencananya mereka kita beri pembinaan dan sanksi bersih-bersih masjid sama pondok ramadhan," tuturnya.
Kemudian, untuk pelaku RE yang memiliki sajam dipastikan tersangkut hukum. Pihaknya menyerahkan proses lebih lanjut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Dia (RE) kita proses hukum, kita bersama unit PPA melakukan proses hukumnya," tandasnya.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo menyatakan, saat itu warga melihat banyak anak-anak di bawah umur sedang berkumpul di Balai RW 3 Kelurahan Tanjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Ketika dihampiri sekitar pukul 20.00 WIB, untuk ditanyakan ada kegiatan apa, ternyata melarikan diri kabur.
"Saat dihampiri warga, kelompok dibawah umur tersebut melarikan diri dan dua diantaranya berhasil diamankan warga. Setelah diamankan, warga menghubungi kami. Setelah itu kita lakukan penggeledahan kepada kendaraan dan handphone milik mereka," ucap Anton Widodo, saat rilis di Mapolsek Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu (16/3/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas dan warga menemukan satu senjata tajam (Sajam) jenis parang dan potongan besi dari jok satu kendaraan bermotor salah satu anak. Benda sajam itu terbungkus kain sarung yang diduga akan digunakan untuk arena perang sarung.
"Kita amankan parang ini dan sarung yang digunakan. Di dalam sarungnya ada besi berukuran besar," ungkapnya.
Anton menceritakan, perang sarung ini bermula ketika pelaku RE mendapat curhatan dari temannya berinisial GT bahwa dirinya dibully oleh PT saat kalah bermain game bernama Free Fire (FF), pada Senin (11/3/2024).
Kemudian, pada Selasa (12/3/2024) RE menemui PT untuk klarifikasi terkait pembullyan yang dilakukan kepada GT. Lalu, setelah didatangi RE, PT pun mengadu ke LT yang selanjutnya ia menemui RE untuk menantang perang sarung. Dan disepakati perang sarung dilakukan keesokan harinya di area Futsal Kampus Widyagama.
"Saat bertemu, RE kembali pulang ke rumah untuk mengambil sajam dan besi yang dililitkan disarung. Ini karena RE melihat lawannya besar-besar, akhirnya untuk jaga jaga," jelasnya.
Disaat saling bertemu antar dua kelompok yang berjumlah 10 lawan 10, warga pun yang melihat langsung membubarkan kedua kelompok tersebut.
"Saat kembali ke titik kumpul masing-masing itulah, warga mengamankan dua anak dan kami datang usai mendapat laporan," katanya.
Usai diinterogasi, pelaku mengaku saling kenal dengan kelompok lawan. Tak hanya mereka, sebanyak 12 anak di bawah umur juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.
Saat ditanya kenapa anak di bawah umur terlintas pikiran untuk melakukan perang sarung dan membawa sajam, Anton menyebut karena perang sarung menjadi fenomena negatif yang memang ada disaat Ramadan.
"Kalau soal sajam dan besi, mereka mengaku karena membela diri melihat musuhnya besar besar. Itupun ditaruh di dalam jok sepeda motor," ucapnya.
Kini, untuk belasan anak dibawah umur yang terlibat dalam perang sarung, akan dilakukan pembinaan oleh kepolisian dibantu tokoh masyarakat sekitar.
"Rencananya mereka kita beri pembinaan dan sanksi bersih-bersih masjid sama pondok ramadhan," tuturnya.
Kemudian, untuk pelaku RE yang memiliki sajam dipastikan tersangkut hukum. Pihaknya menyerahkan proses lebih lanjut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Dia (RE) kita proses hukum, kita bersama unit PPA melakukan proses hukumnya," tandasnya.
(shf)