Pura-Pura Carikan Tambal Ban, Komplotan Curanmor Ini Rampas Motor Matic
Sabtu, 15 Agustus 2020 - 03:39 WIB
loading...
A
A
A
Saat terjatuh, tersangka RA mengeluarkan pisau dan mengancam korban meminta barang berharga miliknya. Korban yang ketakutan, langsung menyerahkan handpone dan kunci sepeda motor miliknya. "Setelah itu para tersangka meninggalkan tempat itu dengan membawa sepeda motor dan handphone korban," terangnya.
Oleh tersangka DK untuk menghilangkan jejak, motor itu warna catnya dirubah di daerah Kulonprogo. Setelah dirubah dijual kepada HS dan DK, yang merupakan bapak dan anak warga Pakualaman, Yogyakarta Rp1,3 juta. Sedangkan handpone oleh tersangka RA di jual Rp1,2 jura di counter daerah Yogyakarta
"Uang hasil penjulan dibagi rata oleh masing-masing tersangka. Otak dari aksi pencurian dengan kekerasa ini adalah RA," papar alumni Akpol 1995 itu. Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
RA kepada petugas mengaku baru pertama melakukan tindakan itu, Alasanya, terdesak kebutuhan ekonomi terlebih saat imi dirinya sedang tidak bekerja. "Saya baru pertama melakukan, saya ajak teman-teman saya," akunya.
Oleh tersangka DK untuk menghilangkan jejak, motor itu warna catnya dirubah di daerah Kulonprogo. Setelah dirubah dijual kepada HS dan DK, yang merupakan bapak dan anak warga Pakualaman, Yogyakarta Rp1,3 juta. Sedangkan handpone oleh tersangka RA di jual Rp1,2 jura di counter daerah Yogyakarta
"Uang hasil penjulan dibagi rata oleh masing-masing tersangka. Otak dari aksi pencurian dengan kekerasa ini adalah RA," papar alumni Akpol 1995 itu. Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
RA kepada petugas mengaku baru pertama melakukan tindakan itu, Alasanya, terdesak kebutuhan ekonomi terlebih saat imi dirinya sedang tidak bekerja. "Saya baru pertama melakukan, saya ajak teman-teman saya," akunya.
(don)
Lihat Juga :