Pura-Pura Carikan Tambal Ban, Komplotan Curanmor Ini Rampas Motor Matic

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 03:39 WIB
loading...
Pura-Pura Carikan Tambal Ban, Komplotan Curanmor Ini Rampas Motor Matic
Petugas menunjukkan para tersangka curnmor di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/8/2020). Foto SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta meringkus enam pelaku sindikan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis sepeda motor yang bocor bannya di wilayah hukum Yogyakarta. Mereka RA, 26, warga Karangmojo, Gunungkidul, DK, 23 warga Umbulharjo, Yogyakarta. AP, 20 warga Mantrijeron, Yogyakarta, FK 36 warga Kasihan, Bantul serta GK, 22 dan HD, 46 warga Pakualaman, Yogyakarta.

Empat orang RA, DK, AP dan FK sebagai eksekutor serta GK dan HD sebagai penadah motor curian. Para tersangka saat ini ditahap di tahana Maporesta Yogyakarta. Petugas juga mengamakan 3 unit sepeda motor matic AB 2640 dan AB 3536 serta satu tanpa nomor polisi, dua pisau dapur [anjang 21.5 cm yang digunakan para tersangka sebagai sarana kejahatan da satu handphone hasil kejahatan sebagai barang bukti (BB).

Kapolresta Yogya Kombes Pol Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan terungkapnya kasus ini setelah warga Yogyakarta, Ganesh Risanghasto, 25 melaporkan motor matic AB 4288 SN dan handphone miliknya di rampas di oleh empat orang di depan Gedung Krido Bekso Wiromo (KBM) Mantrijeron, Yogyakarta. Sabtu (4/7/2020) malam. (Baca: Polres Salatiga Ringkus Enam Pelaku Curanmor)

Perugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan korban serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan Curanmor tersebut.

Dari data tersebut berhasil mengindentifikasikan pelaku dan menangkapnya satu persatu, Kamis (12/8/2020). “Pertama menangkap RA, di Karangmojo, Gunungkidul, setelah itu, lima pelaku lainya di rumahnya masing-masing,” kata Sudjarwoko saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/8/2020).

Dari pemeriksaan kejadian itu berawal Sabtu (4/7/2020) pukul 03.00 WIB korban yang sedang menstut sepeda motor temannya yang bannya bocor bertemu dengan para tersangka di Jalan Parantirtis, selatan Jokteng Wetan, Brontokusuman, Yogyakarta.

Kepada korban menawarkan akan mencarikan tambal ban. Namun korban tetap berjalan ke arah selatan Jalan Parangtritis dan sesampainya di lokasi kejadian, korban langsung dipepet dan ditendang sepeda motornya oleh tersangka hingga terjatuh. (Baca: Kasus Curanmor di Semarang Tinggi )

Saat terjatuh, tersangka RA mengeluarkan pisau dan mengancam korban meminta barang berharga miliknya. Korban yang ketakutan, langsung menyerahkan handpone dan kunci sepeda motor miliknya. "Setelah itu para tersangka meninggalkan tempat itu dengan membawa sepeda motor dan handphone korban," terangnya.

Oleh tersangka DK untuk menghilangkan jejak, motor itu warna catnya dirubah di daerah Kulonprogo. Setelah dirubah dijual kepada HS dan DK, yang merupakan bapak dan anak warga Pakualaman, Yogyakarta Rp1,3 juta. Sedangkan handpone oleh tersangka RA di jual Rp1,2 jura di counter daerah Yogyakarta

"Uang hasil penjulan dibagi rata oleh masing-masing tersangka. Otak dari aksi pencurian dengan kekerasa ini adalah RA," papar alumni Akpol 1995 itu. Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

RA kepada petugas mengaku baru pertama melakukan tindakan itu, Alasanya, terdesak kebutuhan ekonomi terlebih saat imi dirinya sedang tidak bekerja. "Saya baru pertama melakukan, saya ajak teman-teman saya," akunya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)