Awas! Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Kotabaru Masih Berkeliaran
loading...
A
A
A
YOGAYAKARTA - Polisi masih kesulitan mencari keberadaan Henry Muhammad Ramdan (30) atau H, tersangka pembunuhan terhadap Fara Diansah (23). Jasad wanita muda asal Sleman itu ditemukan di kamar kos di kawasan Kotabaru, Yogyakarta pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu.
Pelaku hingga saat ini masih berkeliaran. Oleh karena itu, Polresta Yogyakarta segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Henry.
Rencananya, DPO tersebut bakal mereka keluarkan pekan ini. Namun pastinya kapan, polisi masih belum menyebutkannya.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio menuturkan Henry adalah lelaki yang selama ini tinggal di kamar kos tempat jasad korban ditemukan.
Pihaknya menaikkan status Henry terduga pelaku pembunuhan perempuan menjadi tersangka.
"Dari saksi yang kami periksa ada yang menyebut jika yang bersangkutan mengaku kepada salah seorang temannya telah membunuh korban," tutur dia Selasa (12/3/2024).
Penetapan tersangka karena pada saat H itu ke Bandung bertemu dengan seorang temannya. Di samping itu, pihaknya juga menemukan dua barang bukti yang semakin menguatkan penetapan tersangka.
Dua barang itu menjadi bukti kuat H dijadikan sebagai tersangka adalah celana panjang jenis jeans warna biru dan gelang silver. Di mana gelang warna silver tersebut ada bercak darahnya.
Dua barang bukti tersebut ditemukan polisi di rumah H yang berada di Bandung. Diketahui H sempat pulang ke rumahnya di Bandung usai kejadian. H pulang ke rumahnya di Bandung untuk berpamitan dengan ibunya dengan membawa motor berpelat nomor AB diduga milik korban.
"Dua barang bukti menguatkan itu kami temukan di Bandung, di kamarnya," ujar dia.
Penetapan tersangka itu juga sudah sesuai dengan aturan yang ada yakni dengan minimal dua alat bukti. Bukti pertama yakni saksi-saksi yang menyatakan bahwa tersangka H adalah penghuni kos di lokasi kejadian. Serta bukti temuan terbaru berupa celana di kamarnya di Bandung.
Sebelumnya, Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma menyatakan beberapa hari yang lalu handphone (HP) korban sempat aktif.
Ketika dilacak secara IT, keberadaannya ternyata ada di salah satu daerah di Jogja yakni di Masjid Citra Fi Sabililah.
"HP itu ditemukan petugas kebersihan di salah satu dinas pemerintah daerah," ujarnya.
Dari pengakuan penemu, ketika itu sedang melakukan bersih-bersih sampah menemukan salah satu HP di tempat sampah di depan masjid itu. HP tersebut kemudian dibawa pulang untuk diserviskan namun tidak ada simcard-nya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial FD (23) asal Dusun Jaban Tridadi, Sleman ditemukan tewas di kamar kos kawasan Kotabaru pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu. FD ditemukan penuh luka karena akibat senjata tajam.
Pelaku hingga saat ini masih berkeliaran. Oleh karena itu, Polresta Yogyakarta segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Henry.
Rencananya, DPO tersebut bakal mereka keluarkan pekan ini. Namun pastinya kapan, polisi masih belum menyebutkannya.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio menuturkan Henry adalah lelaki yang selama ini tinggal di kamar kos tempat jasad korban ditemukan.
Pihaknya menaikkan status Henry terduga pelaku pembunuhan perempuan menjadi tersangka.
"Dari saksi yang kami periksa ada yang menyebut jika yang bersangkutan mengaku kepada salah seorang temannya telah membunuh korban," tutur dia Selasa (12/3/2024).
Penetapan tersangka karena pada saat H itu ke Bandung bertemu dengan seorang temannya. Di samping itu, pihaknya juga menemukan dua barang bukti yang semakin menguatkan penetapan tersangka.
Dua barang itu menjadi bukti kuat H dijadikan sebagai tersangka adalah celana panjang jenis jeans warna biru dan gelang silver. Di mana gelang warna silver tersebut ada bercak darahnya.
Dua barang bukti tersebut ditemukan polisi di rumah H yang berada di Bandung. Diketahui H sempat pulang ke rumahnya di Bandung usai kejadian. H pulang ke rumahnya di Bandung untuk berpamitan dengan ibunya dengan membawa motor berpelat nomor AB diduga milik korban.
"Dua barang bukti menguatkan itu kami temukan di Bandung, di kamarnya," ujar dia.
Penetapan tersangka itu juga sudah sesuai dengan aturan yang ada yakni dengan minimal dua alat bukti. Bukti pertama yakni saksi-saksi yang menyatakan bahwa tersangka H adalah penghuni kos di lokasi kejadian. Serta bukti temuan terbaru berupa celana di kamarnya di Bandung.
Sebelumnya, Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma menyatakan beberapa hari yang lalu handphone (HP) korban sempat aktif.
Ketika dilacak secara IT, keberadaannya ternyata ada di salah satu daerah di Jogja yakni di Masjid Citra Fi Sabililah.
"HP itu ditemukan petugas kebersihan di salah satu dinas pemerintah daerah," ujarnya.
Dari pengakuan penemu, ketika itu sedang melakukan bersih-bersih sampah menemukan salah satu HP di tempat sampah di depan masjid itu. HP tersebut kemudian dibawa pulang untuk diserviskan namun tidak ada simcard-nya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial FD (23) asal Dusun Jaban Tridadi, Sleman ditemukan tewas di kamar kos kawasan Kotabaru pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu. FD ditemukan penuh luka karena akibat senjata tajam.
(shf)