Viral Mama Muda Melahirkan Bayi dengan Kepala Terputus dan Tertinggal di Dalam Rahim
loading...
A
A
A
BANGKALAN - Warga Madura dihebohkan dengan bayi meninggal saat dilahirkan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan. Nahasnya, kepala bayi tertinggal di dalam rahim.
Peristiwa itu viral di media sosial dengan narasi kepala bayi yang hendak dilahirkan terputus, dan kepalanya tertinggal di dalam Rahim ibunya. Kejadian tragis itu menimpa seorang ibu muda bernama Mukarromah (25).
Mukarromah melahirkan di Puskesmas Kedungdung Bangkalan. Padahal awalnya, ia ke puskesmas untuk meminta rujukan untuk melahirkan di rumah sakit karena kondisi bayinya yang sungsang.
Namun pihak bidan di puskesmas menyarankan agar melahirkan di puskesmas. Sayangnya, sang bayi meninggal saat proses melahirkan dengan kondisi kepala bayi tertinggal di dalam rahim. Kini Mukarromah masih menjalani perawatan di rumahnya.
Kondisinya pun lemah hingga harus dipapah saat berjalan. Mukarromah kini dirawat di rumah orang tuanya di Desa Baruh, Kecamatan Kota Sampang. Dia menceritkan, saat akan melahirkan itu dia dibawa ke ruang persalinan di belakang.
”Namun saya bilang saya mau minta rujukan. Namun saya mau diperiksa dulu. Hasil pemeriksaan kondisi bayi lemah namun masih hidup. Setelah itu dia diberikan suntikan pendorong, dan disuruh ngeden lagi,” kata Mukarromah.
Akibat kejadian itu, Mukarromah sempat menjalani perawatan dua hari satu malam di RSIA Glamour Husada di Bengloa, Tanjung Jati, Bangkalan. Termasuk untuk operasi caesar untuk mengeluarkan kepala bayi yang tertinggal di rahimnya.
Kondisi Mukarromah pascaoperasi dan melahirkan masih tak stabil. Selama tujuh hari ia masih terbaring lemas di kamar. ”Sampai sekarang ya masih lemas, kalau sudah pas datang sakitnya badannya panas, mungkin karena sakitnya di perutnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Kesehatan membenarkan peristiwa yang menimpa Mukarromah tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan Nur Chotibah.
Pihaknya telah melakukan audit, pada Jumat 8 Maret 2024, yang dihadiri dokter spesialis kandungan (Sp OG) RSUD Syamrabu Bangkalan dan RS Glamour Surabaya, Kepala Puskesmas Kedungdung serta bidan, hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hasil audit tersebut tersebut menyebutkan bahwa kejadian itu IUFD (Intrauterine Fetal Death) atau bayi meninggal dalam kandungan kurang lebih 2 minggu. ”Umur kehamilan 45 minggu, lewat sekitar 4-5 minggu dari HPL (Hari Perkiraan Lahir),” katanya kepada wartawan.
Peristiwa itu viral di media sosial dengan narasi kepala bayi yang hendak dilahirkan terputus, dan kepalanya tertinggal di dalam Rahim ibunya. Kejadian tragis itu menimpa seorang ibu muda bernama Mukarromah (25).
Mukarromah melahirkan di Puskesmas Kedungdung Bangkalan. Padahal awalnya, ia ke puskesmas untuk meminta rujukan untuk melahirkan di rumah sakit karena kondisi bayinya yang sungsang.
Namun pihak bidan di puskesmas menyarankan agar melahirkan di puskesmas. Sayangnya, sang bayi meninggal saat proses melahirkan dengan kondisi kepala bayi tertinggal di dalam rahim. Kini Mukarromah masih menjalani perawatan di rumahnya.
Kondisinya pun lemah hingga harus dipapah saat berjalan. Mukarromah kini dirawat di rumah orang tuanya di Desa Baruh, Kecamatan Kota Sampang. Dia menceritkan, saat akan melahirkan itu dia dibawa ke ruang persalinan di belakang.
”Namun saya bilang saya mau minta rujukan. Namun saya mau diperiksa dulu. Hasil pemeriksaan kondisi bayi lemah namun masih hidup. Setelah itu dia diberikan suntikan pendorong, dan disuruh ngeden lagi,” kata Mukarromah.
Akibat kejadian itu, Mukarromah sempat menjalani perawatan dua hari satu malam di RSIA Glamour Husada di Bengloa, Tanjung Jati, Bangkalan. Termasuk untuk operasi caesar untuk mengeluarkan kepala bayi yang tertinggal di rahimnya.
Kondisi Mukarromah pascaoperasi dan melahirkan masih tak stabil. Selama tujuh hari ia masih terbaring lemas di kamar. ”Sampai sekarang ya masih lemas, kalau sudah pas datang sakitnya badannya panas, mungkin karena sakitnya di perutnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Kesehatan membenarkan peristiwa yang menimpa Mukarromah tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan Nur Chotibah.
Pihaknya telah melakukan audit, pada Jumat 8 Maret 2024, yang dihadiri dokter spesialis kandungan (Sp OG) RSUD Syamrabu Bangkalan dan RS Glamour Surabaya, Kepala Puskesmas Kedungdung serta bidan, hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hasil audit tersebut tersebut menyebutkan bahwa kejadian itu IUFD (Intrauterine Fetal Death) atau bayi meninggal dalam kandungan kurang lebih 2 minggu. ”Umur kehamilan 45 minggu, lewat sekitar 4-5 minggu dari HPL (Hari Perkiraan Lahir),” katanya kepada wartawan.
(ams)