63 ASN di Jateng Langgar Netralitas di Pilkada 2020
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 17:11 WIB
loading...
Hingga Jumat, 14 Agustus 2020 diketahui sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah tak netral dalam momentum Pilkada 2020. (Foto/Ilustrasi)
A
A
A
SEMARANG - Hingga Jumat, 14 Agustus 2020 diketahui sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah tak netral dalam momentum Pilkada 2020 .
Jumlah tersebut tersebar di beberapa kabupaten/kota yang menggelar Pilkada tahun ini. Bawaslu kabupaten/kota di Jateng telah menangani dugaan ketidaknetralan ASN tersebut. Tak hanya dari temuan, Bawaslu kabupaten/kota juga menerima laporan.
Sesuai ketentuan UU Pilkada, Bawaslu kabupaten/kota meneruskan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dari 63 ASN yang melanggar netralitas, 61 ASN telah menerima sanksi rekomendasi dari KASN.
KASN memberikan sanksi rekomendasi dalam berbagai bentuk. Seperti hukuman disiplin sedang, sanksi moral, pembinaan dan pengawasan berupa teguran dan lain-lain. (BACA JUGA: Lolos SBMPTN, Ombusdman: Uang Pangkal Seleksi Mandiri Harus Dikembalikan)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih mengungkapkan, bentuk ketidaknetralan para ASN tersebut antara lain, ASN menghadiri kegiatan silaturahmi yang dinilai menguntungkan bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah.
Jumlah tersebut tersebar di beberapa kabupaten/kota yang menggelar Pilkada tahun ini. Bawaslu kabupaten/kota di Jateng telah menangani dugaan ketidaknetralan ASN tersebut. Tak hanya dari temuan, Bawaslu kabupaten/kota juga menerima laporan.
Sesuai ketentuan UU Pilkada, Bawaslu kabupaten/kota meneruskan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dari 63 ASN yang melanggar netralitas, 61 ASN telah menerima sanksi rekomendasi dari KASN.
KASN memberikan sanksi rekomendasi dalam berbagai bentuk. Seperti hukuman disiplin sedang, sanksi moral, pembinaan dan pengawasan berupa teguran dan lain-lain. (BACA JUGA: Lolos SBMPTN, Ombusdman: Uang Pangkal Seleksi Mandiri Harus Dikembalikan)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih mengungkapkan, bentuk ketidaknetralan para ASN tersebut antara lain, ASN menghadiri kegiatan silaturahmi yang dinilai menguntungkan bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah.
Lihat Juga :