Perampok Bersenpi Dibekuk Polisi, Satroni Minimarket Pakai Pistol Mainan karena Terjerat Pinjol
loading...
A
A
A
INDRAMAYU - Satreskrim Polres Indramayu meringkus pelaku perampokan minimarket bersenpi, Senin (4/3/2024) siang. Pelaku, Rohidin, dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan saat akan ditangkap.
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan, dalam aksinya, Rohidin menggunakan senjata api mainan untuk mengancam karyawan dan menyatroni dua minimarket . Dia berhasil menggondol uang jutaan rupiah dan puluhan bungkus rokok.
Pelaku memasuki minimarket dan menodongkan senjata mainan serta mengancam karyawan. Kemudian menggondol uang senilai Rp1,8 juta, belasan bungkus rokok, dan top up uang senilai Rp500.000.
“Pelaku yang beraksi seorang diri nekat melakukan kejahatan lantaran terjerat utang pinjaman online. Bermodalkan senjata mainan yang dibeli seharga Rp20.0000, pelaku menyatroni minimarket dan menganiaya pegawainya,” kata AKBP Fahri Siregar.
Aksi pelaku yang terekam jelas kamera pengawas mempermudah petugas dalam membekuknya. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, handphone, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimalkan 9 tahun penjara.
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan, dalam aksinya, Rohidin menggunakan senjata api mainan untuk mengancam karyawan dan menyatroni dua minimarket . Dia berhasil menggondol uang jutaan rupiah dan puluhan bungkus rokok.
Pelaku memasuki minimarket dan menodongkan senjata mainan serta mengancam karyawan. Kemudian menggondol uang senilai Rp1,8 juta, belasan bungkus rokok, dan top up uang senilai Rp500.000.
Baca Juga
“Pelaku yang beraksi seorang diri nekat melakukan kejahatan lantaran terjerat utang pinjaman online. Bermodalkan senjata mainan yang dibeli seharga Rp20.0000, pelaku menyatroni minimarket dan menganiaya pegawainya,” kata AKBP Fahri Siregar.
Aksi pelaku yang terekam jelas kamera pengawas mempermudah petugas dalam membekuknya. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, handphone, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimalkan 9 tahun penjara.
(wib)