HUT ke-75 RI, Ada Diskon Berwisata di Lawang Sewu dan Museum KA
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 11:05 WIB
loading...
A
A
A
Promo diskon ini berlaku sebagai berikut, tiket masuk Lawang Sewu dan Museum KA Ambarawa, photobooth dan sewa kostum bergaya Belanda, Jawa Kuno dan Jepang, serta diskon Kereta Priority dan Kereta Wisata Pola Carter berlaku dari tanggal 14-17 Agustus 2020, sementara promo diskon Rail Transit Suite Gambir berlaku dari tanggal 16-17 Agustus 2020.

"Berbagai promo menarik ini bertujuan untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan dan masyarakat umum," ujarnya. (Baca juga: Alhamdulillah, 5 Kelurahan di Surabaya Sudah Nol Kasus COVID-19 )
Melalui promo tersebut, PT KA Pariwisata berharap minat masyarakat akan layanan Kereta Wisata , Lawang Sewu dan Museum KA Ambarawa serta Rail Transit Suite Gambir akan semakin meningkat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pada masa adaptasi kebiasaan baru, PT KA Pariwisata tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam perjalanan seperti pelanggan diharuskan menunjukkan surat bebas COVID-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau rapid test, wajib memakai masker, suhu tidak melebihi 37,3 derajat.

"Berbagai promo menarik ini bertujuan untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan dan masyarakat umum," ujarnya. (Baca juga: Alhamdulillah, 5 Kelurahan di Surabaya Sudah Nol Kasus COVID-19 )
Melalui promo tersebut, PT KA Pariwisata berharap minat masyarakat akan layanan Kereta Wisata , Lawang Sewu dan Museum KA Ambarawa serta Rail Transit Suite Gambir akan semakin meningkat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pada masa adaptasi kebiasaan baru, PT KA Pariwisata tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam perjalanan seperti pelanggan diharuskan menunjukkan surat bebas COVID-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau rapid test, wajib memakai masker, suhu tidak melebihi 37,3 derajat.
(eyt)
Lihat Juga :