KPU Karawang Nonaktifkan 3 Oknum PPK yang Terindikasi Curang
loading...
A
A
A
KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menonaktifkan 3 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari dua kecamatan karena terindikasi melakukan kecurangan dalam Pemilu 2024. Kecurangan ini memicu aksi demonstrasi dari masyarakat karena oknum PPK tersebut kedapatan memanipulasi suara untuk memenangkan seorang calon legislatif.
"Kami menonaktifkan PPK yang terindikasi merubah hasil suara C pleno, yang menimbulkan kegaduhan. Ini bukti bahwa kami akan menindak tegas siapapun anggota PPK yang mengotori pelaksanaan Pemilu. 3 orang anggota PPK yang terindikasi merubah suara telah dinonaktifkan," tegas Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, pada Minggu (3/3/2024).
Berdasarkan informasi dari Mari, KPU Karawang telah menindak tegas 2 orang anggota PPK Kecamatan Pakisjaya dan 1 orang anggota PPK Kecamatan Lemahabang. Ketiganya terbukti melakukan kecurangan setelah KPU Karawang melakukan pencermatan hasil suara sesuai permintaan Bawaslu.
"Hasil pencermatan menunjukkan adanya kecurangan. Setelah diperiksa, anggota PPK tersebut mengakui perbuatannya," ungkap Mari.
Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU, Ikmal Maulana, menambahkan bahwa KPU Karawang menindak anggota PPK dari Kecamatan Lemahabang karena dengan sengaja merubah hasil data C hasil Plano di 5 desa. Awalnya, oknum PPK tersebut tidak mengakui perbuatannya, namun setelah didesak terus menerus, akhirnya dia mengaku.
"Hanya satu orang PPK Lemahabang yang melakukan kecurangan, sedangkan anggota lainnya tidak," jelas Ikmal.
Sebelumnya, KPU Karawang juga telah menonaktifkan 2 orang anggota PPK dari Kecamatan Pakisjaya karena terindikasi melakukan kecurangan. Total 3 orang PPK yang dinonaktifkan ini akan menjalani sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami menonaktifkan PPK yang terindikasi merubah hasil suara C pleno, yang menimbulkan kegaduhan. Ini bukti bahwa kami akan menindak tegas siapapun anggota PPK yang mengotori pelaksanaan Pemilu. 3 orang anggota PPK yang terindikasi merubah suara telah dinonaktifkan," tegas Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, pada Minggu (3/3/2024).
Berdasarkan informasi dari Mari, KPU Karawang telah menindak tegas 2 orang anggota PPK Kecamatan Pakisjaya dan 1 orang anggota PPK Kecamatan Lemahabang. Ketiganya terbukti melakukan kecurangan setelah KPU Karawang melakukan pencermatan hasil suara sesuai permintaan Bawaslu.
"Hasil pencermatan menunjukkan adanya kecurangan. Setelah diperiksa, anggota PPK tersebut mengakui perbuatannya," ungkap Mari.
Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU, Ikmal Maulana, menambahkan bahwa KPU Karawang menindak anggota PPK dari Kecamatan Lemahabang karena dengan sengaja merubah hasil data C hasil Plano di 5 desa. Awalnya, oknum PPK tersebut tidak mengakui perbuatannya, namun setelah didesak terus menerus, akhirnya dia mengaku.
"Hanya satu orang PPK Lemahabang yang melakukan kecurangan, sedangkan anggota lainnya tidak," jelas Ikmal.
Sebelumnya, KPU Karawang juga telah menonaktifkan 2 orang anggota PPK dari Kecamatan Pakisjaya karena terindikasi melakukan kecurangan. Total 3 orang PPK yang dinonaktifkan ini akan menjalani sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(hri)