Ini Fakta Baru Pembunuhan Indriyana, RZ Jadi Eksekutor dengan Bayaran Rp50 Juta
Sabtu, 02 Maret 2024 - 17:37 WIB
loading...
Fakta baru kasus pembunuhan Indriyana Dwi Eka Saputri terungkap. RZ (kaus biru), membunuh korban Indriyana karena dijanjikan bayaran Rp50 juta oleh tersangka DV. Foto/MPI/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Fakta baru kasus pembunuhan sadis terhadap Indriyana Dwi Eka Saputri (25), warga Jakarta Timur (Jaktim) terungkap. RZ, eksekutor tega membunuh korban Indriyana karena dijanjikan bayaran Rp50 juta oleh tersangka DV.
Fakta baru itu disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan. "RZ disuruh oleh pelaku DV untuk membunuh korban. RZ sempat menolak membunuh korban meski dijanjikan bayaran Rp50 juta. Namun, karena terlilit utang, RZ akhirnya menyetujui permintaan DV," kata Dirreskrimum Polda Jabar.
Baca juga: Ini Tampang Pembunuh Wanita Dalam Karung di Bandung yang Ditangkap saat Kabur ke Palembang
Kombes Pol Surawan menyatakan, tersangka RZ bukan preman, residivis, atau pembunuh bayaran. Sehari-hari, MR bekerja freelance.
"Awalnya dia tidak mau diminta membunuh korban. Tapi karena kepepet utang, akhirnya dia mau. RZ membunuh korban dengan mencekik leher korban menggunakan ikat pinggang selama 15 menit," ujar Kombes Pol Surawan.
Fakta baru itu disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan. "RZ disuruh oleh pelaku DV untuk membunuh korban. RZ sempat menolak membunuh korban meski dijanjikan bayaran Rp50 juta. Namun, karena terlilit utang, RZ akhirnya menyetujui permintaan DV," kata Dirreskrimum Polda Jabar.
Baca juga: Ini Tampang Pembunuh Wanita Dalam Karung di Bandung yang Ditangkap saat Kabur ke Palembang
Kombes Pol Surawan menyatakan, tersangka RZ bukan preman, residivis, atau pembunuh bayaran. Sehari-hari, MR bekerja freelance.
"Awalnya dia tidak mau diminta membunuh korban. Tapi karena kepepet utang, akhirnya dia mau. RZ membunuh korban dengan mencekik leher korban menggunakan ikat pinggang selama 15 menit," ujar Kombes Pol Surawan.
Lihat Juga :