Ini Tampang Pembunuh Wanita Dalam Karung di Bandung yang Ditangkap saat Kabur ke Palembang

Senin, 12 Juni 2023 - 14:28 WIB
loading...
Ini Tampang Pembunuh...
Ali Nurdin (52) pelaku pembunuhan terhadap istrinya Ema Purnama (43) warga Bandung Kulon, Bandung yang jasadnya dimasukkan dalam karung akhirnya ditangkap. Foto/MPI/Dede Febriansyag
A A A
PALEMBANG - Ali Nurdin (52) pelaku pembunuhan terhadap istrinya, Ema Purnama (43) warga Gang Famili, Cibuntu, Bandung Kulon, Bandung, Jawa Barat yang jasadnya dimasukkan dalam karung akhirnya ditangkap. Pelaku dibekuk oleh Direktorat Reskrimum Polda Sumsel bersama pimpinan Iptu Teddy Barata saat kabur ke Palembang.

Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Bandung sebelum melakukan penangkapan.



Diketahui bahwa tersangka dalam perjalanan menuju Kota Palembang dengan menumpang bus. Setelah mendapat informasi Tim Opsnal Unit 2 Jatanras Polda Sumsel langsung bergerak.

Hingga pada Sabtu (10/6/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB petugas berhasil menghadang dan menghentikan bus Qitarabu dari Bandung di Jalintim Palembang-Betung Km-12 Palembang.

“Tim langsung bergerak dan saat pengecekan di bus ternyata benar ada orang yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku sesui data Satreskrim Polrestabes Bandung, langsung kita amankan,” katanya.

Selanjutnya tim Satreskrim Polrestabes Bandung datang langsung kita serahkan guna penyelidikan lebih lanjut.



Sebelumnya diberitakan korban tewas dengan kondisi tubuh terbungkus karung di dalam rumah kontrakan.

Mayat korban terbungkus dalam karung pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di kontrakan yang berada di Gang Family, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.

Setelah kejadian, warga sempat melihat tersangka Ali meninggalkan kontrakan dan menghilang hingga akhirnya berhasil petugas ditangkap di Palembang oleh tim Jatanras Polda Sumsel.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2139 seconds (0.1#10.140)