Tok! Pembunuh Dosen UIN Raden Mas Said Divonis Seumur Hidup
Kamis, 29 Februari 2024 - 17:50 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, sejumlah barang bukti pembunuhan juga akan disita untuk dimusnahkan. Sedangkan, barang bukti lain seperti laptop dan HP korban dikembalikan kepada ahli waris korban.
Sementara barang bukti seperti kunci, dan gembok dikembalikan kepada saksi Adelia.
Baca juga: Gaduh soal Pinjol di UIN Raden Mas Said Surakarta, OJK Turun Tangan
"Demikian putusan ini, saudara penuntut umum maupun penasihat hukum miliki hak terhadap putusan ini, baik menerima atau mengajukan pikir-pikir," ucapnya.
Menanggapi putusan hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Sahid Mubarok mengatakan, terdakwa meminta banding karena keberatan dengan putusan dari majelis hakim. Sebab, terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya.
Sementara barang bukti seperti kunci, dan gembok dikembalikan kepada saksi Adelia.
Baca juga: Gaduh soal Pinjol di UIN Raden Mas Said Surakarta, OJK Turun Tangan
"Demikian putusan ini, saudara penuntut umum maupun penasihat hukum miliki hak terhadap putusan ini, baik menerima atau mengajukan pikir-pikir," ucapnya.
Menanggapi putusan hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Sahid Mubarok mengatakan, terdakwa meminta banding karena keberatan dengan putusan dari majelis hakim. Sebab, terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya.
Lihat Juga :