Palsukan Identitas, Caleg PSI di Tana Toraja Divonis 1 Tahun 2 Bulan
loading...
A
A
A
TANA TORAJA - Musa Lumalan Manglili, Caleg dari PSI di Tana Roraja, Sulawesi Selatan divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta karena memalsukan identitas saat mendaftar sebagai Caleg. Terpidana saat itu diketahui merupakan guru berstastus aparatur sipil negara (ASN)
Musa Lumalan Manglili dinyatakan bersalah dan divonis oleh Pengadilan Negeri Makale.
Plh Kasi Pidum Kejari Tana Toraja, Harry Arfan menambahkan, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Makale pada 21 Februari 2024, Musa divonis 1 tahun 2 bulan dan denda 50 juta.
"Saat ini, Musa Lumalan Manglili tengah menjalani hukuman di rutan kelas 2 B Makale, Tana Toraja," ujarnya, Kamis (29/2/2024).
Sebelumnya, Musa ditetapkan jadi tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tana Toraja.
Musa ketahuan memalsukan identitasnya saat mendaftar sebagai Caleg. Pasalnya pada saat manu sebagai Caleg, dia masih seorang guru dan berstatus ASN aktif di salah satu sekolah menengah pertama (SPM) di Tana Toraja hingga Desember 2023 lalu.
Selain itu, dia juga masih menerima gaji dari negara sebagai ASN.
Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Bua Mangesa menjelaskan, tersangka terbukti telah melakukan pelanggaran Pemilu, yakni memalsukan identitas ASN-nya saat mendaftar sebagai Caleg DPRD Kabupaten Tana Toraja melalui PSI pada Mei 2023 lalu.
Tersangka diam-diam mengubah status ASN-nya sebagai pensiunan di kartu tanda penduduk (KTP) demi memuluskan dirinya sebagai caleg.
"Dari hasil penelusuran yang dilakukan tim Gakkumdu Tana Toraja, tersangka terbukti melanggar UU No 7 tahun 2017 Pasal 520 tentang dokumen palsu untuk menjadi caleg," ujarnya.
Pada saat kejadian, tersangka pada mendatangi Kantor Dukcapil Tana Toraja dengan membawa surat pemberitahuan batas pensiun dari BKN untuk mengubah status di KTP dari ASN menjadi pensiunan.
"KTP tersebut kemudian digunakan musa untuk mendaftar jadi Caleg di KPU," ujarnya.
Musa Lumalan Manglili dinyatakan bersalah dan divonis oleh Pengadilan Negeri Makale.
Plh Kasi Pidum Kejari Tana Toraja, Harry Arfan menambahkan, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Makale pada 21 Februari 2024, Musa divonis 1 tahun 2 bulan dan denda 50 juta.
"Saat ini, Musa Lumalan Manglili tengah menjalani hukuman di rutan kelas 2 B Makale, Tana Toraja," ujarnya, Kamis (29/2/2024).
Sebelumnya, Musa ditetapkan jadi tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tana Toraja.
Musa ketahuan memalsukan identitasnya saat mendaftar sebagai Caleg. Pasalnya pada saat manu sebagai Caleg, dia masih seorang guru dan berstatus ASN aktif di salah satu sekolah menengah pertama (SPM) di Tana Toraja hingga Desember 2023 lalu.
Selain itu, dia juga masih menerima gaji dari negara sebagai ASN.
Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Bua Mangesa menjelaskan, tersangka terbukti telah melakukan pelanggaran Pemilu, yakni memalsukan identitas ASN-nya saat mendaftar sebagai Caleg DPRD Kabupaten Tana Toraja melalui PSI pada Mei 2023 lalu.
Tersangka diam-diam mengubah status ASN-nya sebagai pensiunan di kartu tanda penduduk (KTP) demi memuluskan dirinya sebagai caleg.
"Dari hasil penelusuran yang dilakukan tim Gakkumdu Tana Toraja, tersangka terbukti melanggar UU No 7 tahun 2017 Pasal 520 tentang dokumen palsu untuk menjadi caleg," ujarnya.
Pada saat kejadian, tersangka pada mendatangi Kantor Dukcapil Tana Toraja dengan membawa surat pemberitahuan batas pensiun dari BKN untuk mengubah status di KTP dari ASN menjadi pensiunan.
"KTP tersebut kemudian digunakan musa untuk mendaftar jadi Caleg di KPU," ujarnya.
(shf)