Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap
Jum'at, 08 April 2022 - 06:49 WIB
loading...
Kejari Bantaeng melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (7/4/2022). Foto/Istimewa
A
A
A
BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan Undang-Undang melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (7/4/2022).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkoba , Psikotropika, Senjata Tajam (Sajam), Handphone dan barang bukti jenis lainnya, yang berlangsung di halaman kantor Kejari Bantaeng.
Baca Juga: Asdeksi Sulselbar Gelar Rakor di Bantaeng, Ini Pesan Bupati Ilham Azikin
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Bantaeng dan seluruh pegawai Kejari Bantaeng.
Kajari Bantaeng, Muhammad Akbar Yahya dalam sambutannya, mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkoba , Psikotropika, Senjata Tajam (Sajam), Handphone dan barang bukti jenis lainnya, yang berlangsung di halaman kantor Kejari Bantaeng.
Baca Juga: Asdeksi Sulselbar Gelar Rakor di Bantaeng, Ini Pesan Bupati Ilham Azikin
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Bantaeng dan seluruh pegawai Kejari Bantaeng.
Kajari Bantaeng, Muhammad Akbar Yahya dalam sambutannya, mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lihat Juga :