Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Jum'at, 08 April 2022 - 06:49 WIB
loading...
Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari Bantaeng melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (7/4/2022). Foto/Istimewa
A A A
BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan Undang-Undang melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (7/4/2022).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkoba , Psikotropika, Senjata Tajam (Sajam), Handphone dan barang bukti jenis lainnya, yang berlangsung di halaman kantor Kejari Bantaeng.



Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Bantaeng dan seluruh pegawai Kejari Bantaeng.

Kajari Bantaeng, Muhammad Akbar Yahya dalam sambutannya, mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.



"Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan dilarutkan dalam air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi," kata Kajari.

"Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi," pungkasnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1187 seconds (0.1#10.140)