Kejaksaan Manggarai NTT Musnahkan 19.200 Bungkus Rokok Ilegal dan Ganja
Kamis, 29 Februari 2024 - 08:37 WIB
loading...
A
A
A
Adapun barang yang dimusnahkan mencakup 19.200 bungkus rokok ilegal merek Saga, Thanos, dan VJ Star. Lainnya adalah ganja 1,3 gram, obat Trihexphendyl 20 tablet disertai bukti resep kedaluwarsa, senjata tajam, pipa, baju, dan dokumen.
.
Metode pemusnahannya, dilakukan dengan cara dibakar, dan untuk barang bukti jenis besi dipotong sedemikian agar tidak bisa digunakan kembali pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dalam tong pembakaran, dan pemotongan dengan gerinda bagi barang bukti besi dan senjata tajam sampai tidak dapat dipergunakan kembali,” imbuhnya.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Manggarai, dilakukan di halaman parkir Kantor Kejari Manggarai, Ruteng, Selasa (27/2/2024).
Hadir pada kegiatan tersebut Kajari Manggarai, Ketua PN Ruteng, Wakapolres Manggarai, serta Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo.
.
Metode pemusnahannya, dilakukan dengan cara dibakar, dan untuk barang bukti jenis besi dipotong sedemikian agar tidak bisa digunakan kembali pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dalam tong pembakaran, dan pemotongan dengan gerinda bagi barang bukti besi dan senjata tajam sampai tidak dapat dipergunakan kembali,” imbuhnya.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Manggarai, dilakukan di halaman parkir Kantor Kejari Manggarai, Ruteng, Selasa (27/2/2024).
Hadir pada kegiatan tersebut Kajari Manggarai, Ketua PN Ruteng, Wakapolres Manggarai, serta Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo.
(ams)
Lihat Juga :