2 Anggota KPPS Meninggal, KPU Tolak Berikan Santunan

Rabu, 28 Februari 2024 - 19:29 WIB
loading...
2 Anggota KPPS Meninggal, KPU Tolak Berikan Santunan
Dua anggota KPPS di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, meninggal dunia akibat kelelahan setelah bertugas sebagai pengawas Pemilu 2024. Foto/Ilustrasi
A A A
GROBOGAN - Dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, meninggal dunia akibat kelelahan setelah bertugas sebagai pengawas Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan menolak memberikan dana santunan yang diajukan oleh pihak keluarga.

Dua anggota KPPS yang meninggal, adalah Nur Pamuji Mulyati, anggota KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 16 Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Grobogan. Kemudian, Saeroni, anggota KPPS di TPS 16 Desa Kunjung, Kecamatan Gubug, Grobogan.

Kedua anggota KPPS Kabupaten Groboban meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Nur Pamuji meninggal seminggu lalu setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Panti Rahayu, Purwodadi, Grobogan.



Kondisi Nur Pamuji drop setelah beberapa hari tidak istirahat untuk persiapan hingga pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024. Sementara itu, Saeroni, warga Kunjeng, meninggal pada 27 Februari 2024 setelah sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Getas Pendowo, Gubug.

Saeroni sempat dirujuk ke RSUD Dokter Soedjati Purwodadi, Grobogan, selama 13 hari. Gani, menantu Saeroni mengungkapkan bahwa ayah mertuanya selama mendaftar sebagai anggota KPPS kondisinya baik-bak saja dan stabil.

Namun, saat proses pemungutan suara hingga penghitungan suara pada 14 Februari 2024 kondisi fisik ayahnya semakin menurun hingga harus menggunakan kursi roda. Kondisi fisik Saeroni yang semakin memburuk membuat keluarga membawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan intensif.

Setelah 13 hari menjalani perawatan di RSUD Dokter Soedjati Purwodadi, Saeroni akhirnya meninggal dunia. Rekan-rekan KPPS di Desa Kunjeng, Kecamatan Gubug, Grobogan, telah mengajukan seluruh berkas Saeroni ke KPU Grobogan agar bisa mendapatkan santunan.



Mathori, Seketariat Panitia Pemungutan Suara atau PPS Desa Kunjung mengaku kecewa atas pernyataan pihak KPU bahwa Saeroni tidak bisa memperoleh santunan. Alasannya, SK sebagai panitia pemungutan suara telah berakhir pada 25 Februari 2024,sementara Saeroni meninggal pada tanggal 27 Februari 2024.

Mathori bersama anggota PPS lainnya mengaku janggal dengan keputusan KPU Grobogan. Sebab, beberapa anggota yang sakit dan meninggal lainnya bisa memperoleh santunan.

“Karena tidak mendapatkan santunan dari KPU Grobogan, seluruh anggota petugas pemungutan suara Desa Kunjeng rela memotong honor untuk diberikan ke keluarga Saeroni sebagai bentuk solidaritas,” kata Mathori.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2958 seconds (0.1#10.140)