Ahli Waris KPPS Meninggal di NTT Terima Santunan Rp36 Juta dan Biaya Pemakaman Rp10 Juta

Selasa, 20 Februari 2024 - 18:33 WIB
loading...
Ahli Waris KPPS Meninggal di NTT Terima Santunan Rp36 Juta dan Biaya Pemakaman Rp10 Juta
Ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia di NTT setelah pemungutan suara 14 Februari 2024 menerima santunan sebesar Rp36 juta, plus biaya pemakaman Rp10 juta. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
KUPANG - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) memberikan santunan kematian untuk para penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia di beberapa daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut catatan KPU Provinsi NTT, ada 3 petugas penyelengara yang dinyatakan meninggal dunia di 3 kabupaten pasca pemungutan suara 14 Februari 2024.

Komisioner KPU Provinsi NTT Baharudin Hamzah mengatakan, dua di antaranya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 1 petugas Panitia Pemunggutan Suara (PPS).



Pihaknya telah menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris salah satu korban, yakni Ketua KPPS TPS 07 Desa Baikiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, atas nama almarhumah Marselina Hoar.

"Ahli warisnya telah menerima santunan sebesar Rp36 juta dan biaya pemakanan Rp10 juta," ungkap Hamzah, Selasa (20/2/2024).

Adapun yang diproses santunannya adalah anggota KPPS di TPS 003 Desa Bauho, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, bernama (Alm) Antonio Silva Maia (55).

Satunya lagi, kata Hamzah, Sekretaris PPS Desa Langkuru, Kecamatan Pureman, Kabupaten Alor, atasnama (Alm) Luther Manetlang. Dia meninggal dunia dalam usia 51 tahun.



Mengacu pada SK KPU Nomor 472 Tahun 2022, santunan untuk yang meninggal sebesar Rp36 juta plus biaya pemakaman Rp10 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, hingga luka sedang Rp8,5 juta.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1794 seconds (0.1#10.140)