Gondol Puluhan Motor, Pasutri di Pamekasan Dibekuk Polisi
Rabu, 28 Februari 2024 - 19:04 WIB
loading...
A
A
A
“Setelah berhasil menangkap dua pelaku, anggota Satreskrim Polres Pamekasan mengembangkan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” ungkapnya.
Baca juga; Pencuri Motor dari Surabaya Babak Belur Dihajar Warga
Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga menangkap MQ (27) warga Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. MQ dalam kasus ini berperan sebagai perantara yang menjual barang hasil pencurian motor tersebut.
Akibat perbuatan suami istri ini, dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka MQ dijerat Pasal 480 ke 1, 2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca juga; Pencuri Motor dari Surabaya Babak Belur Dihajar Warga
Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga menangkap MQ (27) warga Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. MQ dalam kasus ini berperan sebagai perantara yang menjual barang hasil pencurian motor tersebut.
Akibat perbuatan suami istri ini, dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka MQ dijerat Pasal 480 ke 1, 2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(wib)
Lihat Juga :