Gondol Puluhan Motor, Pasutri di Pamekasan Dibekuk Polisi

Rabu, 28 Februari 2024 - 19:04 WIB
loading...
Gondol Puluhan Motor, Pasutri di Pamekasan Dibekuk Polisi
Polisi menangkap pasangan suami istri di Pamekasan, Madura, yang merupakan spesialis pencuri motor. Foto/Diwan Mohammad Zahri
A A A
PAMEKASAN - Polisi menangkap pasangan suami istri di Pamekasan, Madura, yang merupakan spesialis pencuri motor. Dari tersangka polisi mengamankan sebanyak 15 motor berbagai merek hasil curian di sejumlah tempat dan waktu berbeda.

Tertangkapnya spesialis pencuri motor ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan motornya di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis, 22 Februari 2024 pukul 18.16 WIB.

Berbekal laporan itu, pada Jumat, 23 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian motor tersebut. Lalu, pada Sabtu 24 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan menangkap 2 pelaku yang merupakan pasangan suami istri.



Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan Dua spesialis pencuri motor ini berinisial AS (35), suami dan H (30) istri, warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. "Pelaku mencuri sejumlah motor dengan cara hunting ke beberapa tempat di Pamekasan untuk mencari sasaran,” ucapnya, Rabu (28/2/2024).

Menurut dia pencurian dilakukan pelaku dengan cara merusak rumah kunci kontak motor menggunakan alat kunci T. Saat melancarkan aksinya, pasangan suami istri ini memiliki peran berbeda.

Suami berperan sebagai eksekutor, sedangkan istri bertugas mengawasi suaminya saat mulai merusak rumah kontak motor dengan kunci T.

“Setelah berhasil menangkap dua pelaku, anggota Satreskrim Polres Pamekasan mengembangkan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” ungkapnya.



Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga menangkap MQ (27) warga Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. MQ dalam kasus ini berperan sebagai perantara yang menjual barang hasil pencurian motor tersebut.

Akibat perbuatan suami istri ini, dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka MQ dijerat Pasal 480 ke 1, 2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2187 seconds (0.1#10.140)