Parah! 2 Mantan Pejabat Lebak Tilep Uang Retribusi TPI Selama 8 Tahun
Rabu, 28 Februari 2024 - 11:19 WIB
loading...
A
A
A
"Modus perbuatan para tersangka yaitu tidak menyetorkan uang retribusiTPI Binuangeun sesuai dengan pendapatan aslinya dan diduga merekayasa tanda terimanya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp181,5 juta," katanya.
Baca juga: Korupsi yang Berevolusi
Andi menjelaskan, para tesangka disangkakan dengan primair pasal 2, subsider pasal 3, lebih subsider pasal 8 UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano menambahkan, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Serang.
"Kita akan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan. Setelah berkas dakwaannya selesai," ujarnya.
Baca juga: Korupsi yang Berevolusi
Andi menjelaskan, para tesangka disangkakan dengan primair pasal 2, subsider pasal 3, lebih subsider pasal 8 UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano menambahkan, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Serang.
"Kita akan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan. Setelah berkas dakwaannya selesai," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :