Parah! 2 Mantan Pejabat Lebak Tilep Uang Retribusi TPI Selama 8 Tahun

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:19 WIB
loading...
Parah! 2 Mantan Pejabat...
Dua mantan pejabat di Lebak, Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi TPI Binuangeun, Wanasalam. Foto/MPI/Fariz Abdullah
A A A
LEBAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menahan dua pensiunan pejabat di pemerintah daerah Kabupaten Lebak, Banten. Hal itu dilakukan karena kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Lebak telah memasuki tahap dua.

Parah! 2 Mantan Pejabat Lebak Tilep Uang Retribusi TPI Selama 8 Tahun


Kedua pensiunan pejabat itu masing-masingmantankepala TPI BinuangenAhmad Hadi dan mantan bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Siswandi.

Baca juga: Kesungguhan Memberantas Korupsi

Keduanya diduga melakukan pungutan liar dari tahun 2011-2019 sehingga menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp181 juta lebih berdasarkan perhitungan BPKP.

"Ya, kita telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 beserta kedua tersangka korupsi TPI Binuangen. Kedua tersangka juga kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. JPU (jaksa penuntut umun) tengah menyusun materi dakwaan," kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi Muhamad Nur, Rabu (28/2/2024).

Modus yang digunakan keduanya, menurut Andi, uang retribusi TPI tidak disetorkan ke negara juga merekayasa tanda terima sehingga menyebabkan kerugian negara Rp181 juta.

"Modus perbuatan para tersangka yaitu tidak menyetorkan uang retribusiTPI Binuangeun sesuai dengan pendapatan aslinya dan diduga merekayasa tanda terimanya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp181,5 juta," katanya.

Baca juga: Korupsi yang Berevolusi

Andi menjelaskan, para tesangka disangkakan dengan primair pasal 2, subsider pasal 3, lebih subsider pasal 8 UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano menambahkan, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Serang.

"Kita akan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan. Setelah berkas dakwaannya selesai," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Rekomendasi
Di Balik Pemblokiran...
Di Balik Pemblokiran AI Tercanggih Anthropic Fable 5: Berantem dengan Pemerintah AS
Atletik Indonesia Bersinar...
Atletik Indonesia Bersinar di Filipina, Emilia Nova Sumbang Emas dan 2 Perak untuk Merah Putih
10 Pertandingan Terbaik...
10 Pertandingan Terbaik dalam Sejarah Piala Dunia: Ada Tangan Tuhan Maradona hingga Magis Messi
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Buntut Kasus Doping,...
Buntut Kasus Doping, Paul Pogba Dilarangan Bermain Selama 4 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved