Berdiri di Taman, Reklame di Srengseng Jakbar Melanggar Aturan
Senin, 26 Februari 2024 - 20:07 WIB
loading...
A
A
A
Lokasi tersebut merupakan penataan dari kelurahan. "Terkait reklame, itu harus berizin ke Pemprov DKI terlebih dahulu. Apabila diizinkan si pemasang diwajibkan membayar retribusi," katanya.
Tokoh Pemuda Jakarta Barat Umar Abdul Aziz menuturkan dalam kasus ini sepertinya Pergub hanya di atas kertas alias tidak berlaku di lapangan.
"Di situ reklame iklan perumahan sudah bertahun-tahun terpasang, namun luput dari pengawasan Pemkot Jakbar," ujarnya.
Menurut dia, Taman Corner Srengseng merupakan fasilitas umum yang difungsikan untuk penyerapan air. Namun diduga sengaja dihiraukan dari pengawasan. "Terlebih reklame dengan tiang itu membahayakan pengendara dan masyarakat pejalan yang melalui jalan tersebut," katanya.
Penampakan reklame dengan tiang juga merusak estetika kawasan. Terkait itu, dia meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terjun ke lapangan untuk memperhatikan kinerja bawahannya.
Tokoh Pemuda Jakarta Barat Umar Abdul Aziz menuturkan dalam kasus ini sepertinya Pergub hanya di atas kertas alias tidak berlaku di lapangan.
"Di situ reklame iklan perumahan sudah bertahun-tahun terpasang, namun luput dari pengawasan Pemkot Jakbar," ujarnya.
Menurut dia, Taman Corner Srengseng merupakan fasilitas umum yang difungsikan untuk penyerapan air. Namun diduga sengaja dihiraukan dari pengawasan. "Terlebih reklame dengan tiang itu membahayakan pengendara dan masyarakat pejalan yang melalui jalan tersebut," katanya.
Penampakan reklame dengan tiang juga merusak estetika kawasan. Terkait itu, dia meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terjun ke lapangan untuk memperhatikan kinerja bawahannya.
(jon)
Lihat Juga :