Berdiri di Taman, Reklame di Srengseng Jakbar Melanggar Aturan

Senin, 26 Februari 2024 - 20:07 WIB
loading...
Berdiri di Taman, Reklame...
Warga Jakarta Barat mempertanyakan keberadaan reklame tiang berukuran raksasa yang berdiri di Taman Corner Park Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Warga Jakarta Barat mempertanyakan keberadaan reklame tiang berukuran raksasa yang berdiri di Taman Corner Park Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Reklame itu sudah berdiri cukup lama dan dibiarkan begitu saja oleh pengawasan Pemkot Jakarta Barat.

Padahal, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 Tahun 2017 Pasal 9 menyebutkan reklame dipasang di atas bangunan, gedung atau menempel di dinding, tidak boleh menggunakan tiang.

Baca juga: Petugas Gabungan Tertibkan Reklame di Pertigaan Dewi Sartika-Kalibata

Walda, warga setempat mengatakan, keberadaan reklame raksasa itu merusak keindahan taman. Terlebih, menurut aturan tidak diperbolehkan adanya reklame atau baliho di taman fasos fasum. "Aturannnya sekarang video tron," ujarnya, Senin (26/2/2024).

Dia mengaku kecewa dengan sikap pemerintah setempat yang tutup mata dengan keberadaan reklame tersebut.

“Seharusnya langsung ditindaklanjuti. Sudah jelas itu menyalahi aturan kok malah dibiarkan gitu saja. Ada apa ini?" ucapnya.

Terkait keberadaan reklame di Taman Corner Park Srengseng, Kasudin Pertamanan dan Hutan (Tamhut) Jakarta Barat Romi Sidharta mengaku tidak mengetahuinya.

Lokasi tersebut merupakan penataan dari kelurahan. "Terkait reklame, itu harus berizin ke Pemprov DKI terlebih dahulu. Apabila diizinkan si pemasang diwajibkan membayar retribusi," katanya.

Tokoh Pemuda Jakarta Barat Umar Abdul Aziz menuturkan dalam kasus ini sepertinya Pergub hanya di atas kertas alias tidak berlaku di lapangan.

"Di situ reklame iklan perumahan sudah bertahun-tahun terpasang, namun luput dari pengawasan Pemkot Jakbar," ujarnya.

Menurut dia, Taman Corner Srengseng merupakan fasilitas umum yang difungsikan untuk penyerapan air. Namun diduga sengaja dihiraukan dari pengawasan. "Terlebih reklame dengan tiang itu membahayakan pengendara dan masyarakat pejalan yang melalui jalan tersebut," katanya.

Penampakan reklame dengan tiang juga merusak estetika kawasan. Terkait itu, dia meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terjun ke lapangan untuk memperhatikan kinerja bawahannya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Gelar OTT di Jakarta,...
Gelar OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jakbar
KPK Gelar OTT di Imigrasi...
KPK Gelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Rekomendasi
Asal Usul Bacaan Basmalah,...
Asal Usul Bacaan Basmalah, Ternyata Pertama Kali Ditulis oleh Nabi Sulaiman AS
4 Suporter Tewas, Meksiko...
4 Suporter Tewas, Meksiko Perketat Pengamanan Jelang Lawan Inggris
Lebih dari 5.000 Sekolah...
Lebih dari 5.000 Sekolah Buka Pintu bagi Para Peziarah Pemakaman Khamenei
Berita Terkini
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
Menteri LH Bocorkan...
Menteri LH Bocorkan Potensi 'Harta Karun' Perdagangan Karbon, Bantar Gebang Jadi Contoh
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved