Berdiri di Taman, Reklame di Srengseng Jakbar Melanggar Aturan
Senin, 26 Februari 2024 - 20:07 WIB
loading...
Warga Jakarta Barat mempertanyakan keberadaan reklame tiang berukuran raksasa yang berdiri di Taman Corner Park Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Warga Jakarta Barat mempertanyakan keberadaan reklame tiang berukuran raksasa yang berdiri di Taman Corner Park Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Reklame itu sudah berdiri cukup lama dan dibiarkan begitu saja oleh pengawasan Pemkot Jakarta Barat.
Padahal, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 Tahun 2017 Pasal 9 menyebutkan reklame dipasang di atas bangunan, gedung atau menempel di dinding, tidak boleh menggunakan tiang.
Baca juga: Petugas Gabungan Tertibkan Reklame di Pertigaan Dewi Sartika-Kalibata
Walda, warga setempat mengatakan, keberadaan reklame raksasa itu merusak keindahan taman. Terlebih, menurut aturan tidak diperbolehkan adanya reklame atau baliho di taman fasos fasum. "Aturannnya sekarang video tron," ujarnya, Senin (26/2/2024).
Dia mengaku kecewa dengan sikap pemerintah setempat yang tutup mata dengan keberadaan reklame tersebut.
“Seharusnya langsung ditindaklanjuti. Sudah jelas itu menyalahi aturan kok malah dibiarkan gitu saja. Ada apa ini?" ucapnya.
Terkait keberadaan reklame di Taman Corner Park Srengseng, Kasudin Pertamanan dan Hutan (Tamhut) Jakarta Barat Romi Sidharta mengaku tidak mengetahuinya.
Padahal, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 Tahun 2017 Pasal 9 menyebutkan reklame dipasang di atas bangunan, gedung atau menempel di dinding, tidak boleh menggunakan tiang.
Baca juga: Petugas Gabungan Tertibkan Reklame di Pertigaan Dewi Sartika-Kalibata
Walda, warga setempat mengatakan, keberadaan reklame raksasa itu merusak keindahan taman. Terlebih, menurut aturan tidak diperbolehkan adanya reklame atau baliho di taman fasos fasum. "Aturannnya sekarang video tron," ujarnya, Senin (26/2/2024).
Dia mengaku kecewa dengan sikap pemerintah setempat yang tutup mata dengan keberadaan reklame tersebut.
“Seharusnya langsung ditindaklanjuti. Sudah jelas itu menyalahi aturan kok malah dibiarkan gitu saja. Ada apa ini?" ucapnya.
Terkait keberadaan reklame di Taman Corner Park Srengseng, Kasudin Pertamanan dan Hutan (Tamhut) Jakarta Barat Romi Sidharta mengaku tidak mengetahuinya.
Lihat Juga :