Kasus Prostitusi Online di Grobogan Terbongkar, 5 Perempuan Bawah Umur Jadi Korban
Jum'at, 23 Februari 2024 - 12:05 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku HR, dalam pengakuan kepada polisi, mengungkap bahwa praktik prostitusi ini dilakukan melalui aplikasi dengan tarif sebesar Rp700.000. Namun, dari jumlah tersebut, korban hanya menerima Rp150.000.
AKP Agung juga mengungkap bahwa kedua pelaku telah melakukan eksploitasi seksual terhadap korban yang berpindah-pindah lokasi, dari Grobogan, kemudian ke Blora dan Kudus.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 4 unit handphone, kartu ATM, satu unit mobil Agya yang digunakan untuk membawa korban, serta uang," jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
AKP Agung juga mengungkap bahwa kedua pelaku telah melakukan eksploitasi seksual terhadap korban yang berpindah-pindah lokasi, dari Grobogan, kemudian ke Blora dan Kudus.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 4 unit handphone, kartu ATM, satu unit mobil Agya yang digunakan untuk membawa korban, serta uang," jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
(hri)
Lihat Juga :