Giant PHK 28 Karyawan, DPRD Babel Akan Mengadu ke Menteri
A
A
A
PANGKAL PINANG - Manajemen perusahaan jaringan ritel supermarket atau pasar swalayan Giant di Bangka Tengah, Babel, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 28 Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara sepihak.
Terungkapnya hal ini lantaran salah satu karyawan Giant yang di PHK mengadu ke DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel). DPRD Provinsi Babel menengahi persoalan karyawan Giant yang di-PHK secara sepihak. Dalam gelar audiensi DPRD Babel mengundang pihak manajement Giant.
Dalam rapat itu hadir Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya didampingi anggota DPRD Babel dari Komisi IV seperti Ketua HK Djunaidi, Wakil Ketua Tanwin, Anggota Marsidi Satar dan Rina Maulana Ali.
Turut hadir juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel Ceppy Nugraha, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Babel, Darusman Aswan. Mereka dihadirkan untuk dimintai keterangan.
Hendra, karyawan Giant yang di-PHK mengatakan 28 karyawan yang habis kontrak itu tidak lagi diperpanjang terhitung awal Juli 2018. Pihaknya sudah melakukan mediasi dengan Disnaker Provinsi tapi teman-teman ingin ada respons cepat langsung ke anggota Dewan.
Ketua KSPSI Provinsi Babel, Darusman menyatakan pihaknya sudah melakukan upaya mediasi atau sudah ada upaya Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKST). "Awalnya, kami tidak berharap sampai ke DPRD, Giant ini sudah punya serikat pekerja tidak harus terjadi jika serikat pekerja mereka tetap berjalan sebagaimana mestinya," terangnya.
Darusman menambahkan penyelesaian masalah ini merujuk Undang-undang Ketenagakerjaan. Dalam UU tenaga kerja PHK ini tidak gampang, bukan soal pesangon dibayar sudah aman. Kalau bekerja jangan korbankan pekerja dan ironisnya pegawai yang di-PHK malah ada penggantinya.
Menyikapi ini, Wakil Ketua Komisi IV Tanwin menyebutkan bahwa permasalahan yang dialami karyawan PKWT Giant serupa dengan PKWT PT Timah, Tbk tempo hari. Jangan sampai perihal ini sampai ke Menteri Ketenagakerjaan.
"Jangan sampai masalah ini berujung ke pak Menteri Hanif Dhakiri, dan tidak lama lagi akan kami sampaikan. Belum lagi rencana pesangon Rp500 ribu yang tidak manusiawi, itu sangat tidak manusiawi," tukasnya.
Sedangkan Ketua Disnaker Provinsi Babel, Ceppy Nugraha menekankan, bila merunut ke aturan yang berlaku bahwa PKWT yang sudah menuntaskan masa 3 tahun otomatis berlanjut ke PKWTT atau menjadi karyawan tetap. "Harusnya kalau sudah 3 tahun lanjut ke PKWTT," tukas Ceppy.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyatakan pihaknya akan membawa aspirasi karyawan Giant ke Kementerian Tenaga Kerja. DPRD melalui Komisi IV akan membawa hal ini ke Kementerian Tenaga Kerja, kalau bisa langsung dengan pak Menteri Hanif.
"Saya mengingatkan pengawas ketenagakerjaan untuk meningkatkan produktivitas kerjanya. Sebab, masalah ini karena kurang pro aktif nya dalam pengawasan," tegasnya.
Secara terpisah, ketika dikonfirmasi pihak Manajement Giant terkesan menghindari awak media, disambangi di Office Supermarket Giant pihak Manajemen tidak bisa ditemui. Ketika dihubungi via telepon manajemen tak berkomentar dan saling lempar dengan dalih bukan kewenangannya.
Terungkapnya hal ini lantaran salah satu karyawan Giant yang di PHK mengadu ke DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel). DPRD Provinsi Babel menengahi persoalan karyawan Giant yang di-PHK secara sepihak. Dalam gelar audiensi DPRD Babel mengundang pihak manajement Giant.
Dalam rapat itu hadir Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya didampingi anggota DPRD Babel dari Komisi IV seperti Ketua HK Djunaidi, Wakil Ketua Tanwin, Anggota Marsidi Satar dan Rina Maulana Ali.
Turut hadir juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel Ceppy Nugraha, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Babel, Darusman Aswan. Mereka dihadirkan untuk dimintai keterangan.
Hendra, karyawan Giant yang di-PHK mengatakan 28 karyawan yang habis kontrak itu tidak lagi diperpanjang terhitung awal Juli 2018. Pihaknya sudah melakukan mediasi dengan Disnaker Provinsi tapi teman-teman ingin ada respons cepat langsung ke anggota Dewan.
Ketua KSPSI Provinsi Babel, Darusman menyatakan pihaknya sudah melakukan upaya mediasi atau sudah ada upaya Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKST). "Awalnya, kami tidak berharap sampai ke DPRD, Giant ini sudah punya serikat pekerja tidak harus terjadi jika serikat pekerja mereka tetap berjalan sebagaimana mestinya," terangnya.
Darusman menambahkan penyelesaian masalah ini merujuk Undang-undang Ketenagakerjaan. Dalam UU tenaga kerja PHK ini tidak gampang, bukan soal pesangon dibayar sudah aman. Kalau bekerja jangan korbankan pekerja dan ironisnya pegawai yang di-PHK malah ada penggantinya.
Menyikapi ini, Wakil Ketua Komisi IV Tanwin menyebutkan bahwa permasalahan yang dialami karyawan PKWT Giant serupa dengan PKWT PT Timah, Tbk tempo hari. Jangan sampai perihal ini sampai ke Menteri Ketenagakerjaan.
"Jangan sampai masalah ini berujung ke pak Menteri Hanif Dhakiri, dan tidak lama lagi akan kami sampaikan. Belum lagi rencana pesangon Rp500 ribu yang tidak manusiawi, itu sangat tidak manusiawi," tukasnya.
Sedangkan Ketua Disnaker Provinsi Babel, Ceppy Nugraha menekankan, bila merunut ke aturan yang berlaku bahwa PKWT yang sudah menuntaskan masa 3 tahun otomatis berlanjut ke PKWTT atau menjadi karyawan tetap. "Harusnya kalau sudah 3 tahun lanjut ke PKWTT," tukas Ceppy.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyatakan pihaknya akan membawa aspirasi karyawan Giant ke Kementerian Tenaga Kerja. DPRD melalui Komisi IV akan membawa hal ini ke Kementerian Tenaga Kerja, kalau bisa langsung dengan pak Menteri Hanif.
"Saya mengingatkan pengawas ketenagakerjaan untuk meningkatkan produktivitas kerjanya. Sebab, masalah ini karena kurang pro aktif nya dalam pengawasan," tegasnya.
Secara terpisah, ketika dikonfirmasi pihak Manajement Giant terkesan menghindari awak media, disambangi di Office Supermarket Giant pihak Manajemen tidak bisa ditemui. Ketika dihubungi via telepon manajemen tak berkomentar dan saling lempar dengan dalih bukan kewenangannya.
(rhs)