Sidang Pembuktian di PN Jaksel, Tim Hukum Aiman Witjaksono Hadirkan Dua Ahli
Kamis, 22 Februari 2024 - 11:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bacakan Replik, Tim Hukum: Penyalinan Akun Medsos Aiman Perbuatan Melawan Hukum
"Berkaitan ahli hukum pers, tentu kita akan meminta pendapatnya berkaitan kapan terbitnya hak tolak, apakah saudara Aiman dari rentang waktu A ke waktu B ini masih dianggap sebagai wartawan atau tidak," jelasnya.
Dia menambahkan, ahli hukum pers yang dihadirkannya itu sejatinya sangat paham tentang pers lantaran dia pernah menjadi pimpinan Dewan Pers dan fokus dalam bidang hukum pers. Ahli pers itu sangat memahami tentang hak tolak wartawan.
"Apakah betul dalil kami selama ini saudara Aiman merupakan wartawan, baik pada saat menerima informasi itu maupun pada saat sampaikan konfrensi pers itu masih berstatus wartawan, kita akan minta pendapat ahli ini. Lalu, kira-kira kapan mulai berlaku hak tolak itu karena ini menjadi poin dari dalil kita, bahwa saudara Aiman dilindungi haknya sebagai seorang wartawan itu sejak kapan," katanya.
"Berkaitan ahli hukum pers, tentu kita akan meminta pendapatnya berkaitan kapan terbitnya hak tolak, apakah saudara Aiman dari rentang waktu A ke waktu B ini masih dianggap sebagai wartawan atau tidak," jelasnya.
Dia menambahkan, ahli hukum pers yang dihadirkannya itu sejatinya sangat paham tentang pers lantaran dia pernah menjadi pimpinan Dewan Pers dan fokus dalam bidang hukum pers. Ahli pers itu sangat memahami tentang hak tolak wartawan.
"Apakah betul dalil kami selama ini saudara Aiman merupakan wartawan, baik pada saat menerima informasi itu maupun pada saat sampaikan konfrensi pers itu masih berstatus wartawan, kita akan minta pendapat ahli ini. Lalu, kira-kira kapan mulai berlaku hak tolak itu karena ini menjadi poin dari dalil kita, bahwa saudara Aiman dilindungi haknya sebagai seorang wartawan itu sejak kapan," katanya.
(cip)
Lihat Juga :