Sidang Pembuktian di PN Jaksel, Tim Hukum Aiman Witjaksono Hadirkan Dua Ahli
Kamis, 22 Februari 2024 - 11:41 WIB
loading...
Tim hukum Aiman Witjaksono menghadirkan 2 ahli dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Foto/MPI/ari sandita murti
A
A
A
JAKARTA - Tim hukum Aiman Witjaksono menghadirkan 2 ahli dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pasalnya, ada sejumlah hal yang ingin digali dari ahli tersebut.
"Pertama ahli di bidang hukum acara pidana, kedua ahli di bidang hukum pers, keduanya hadir dan siap berikan pendapat berkaitan kasus yang sedang kami praperadilankan," ujar salah satu anggota Tim Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Finsensius Mendrofa menjelaskan, ada sejumlah hal yang ingin digali oleh Tim Hukum Aiman pada kedua ahli tersebut. Mulai dari prosedur tentang penyitaan barang bukti dan kewenangan soal Wakil Ketua Pengadilan menandatangani surat penyitaan terhadap ahli hukum pidana, hingga soal hak tolak wartawan terhadap ahli pers.
Baca juga: Tim Hukum Aiman Bakal Bawa Bukti Dokumen dan 2 Ahli di Sidang Pembuktian Besok
"Dari aspek hukum acaranya, kami menggali original pendapat ahli berkaitan sah tidaknya penyitaan tersebut, prosedurnya bagaimana, lalu kewenangan dari pengadilan apakah itu boleh ketua atau wakil ketua, kita juga menanyakan nanti berkaitan salinan yang tak diberikan pada kita, itu berkaitan ahli hukum acara," tuturnya.
"Pertama ahli di bidang hukum acara pidana, kedua ahli di bidang hukum pers, keduanya hadir dan siap berikan pendapat berkaitan kasus yang sedang kami praperadilankan," ujar salah satu anggota Tim Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Finsensius Mendrofa menjelaskan, ada sejumlah hal yang ingin digali oleh Tim Hukum Aiman pada kedua ahli tersebut. Mulai dari prosedur tentang penyitaan barang bukti dan kewenangan soal Wakil Ketua Pengadilan menandatangani surat penyitaan terhadap ahli hukum pidana, hingga soal hak tolak wartawan terhadap ahli pers.
Baca juga: Tim Hukum Aiman Bakal Bawa Bukti Dokumen dan 2 Ahli di Sidang Pembuktian Besok
"Dari aspek hukum acaranya, kami menggali original pendapat ahli berkaitan sah tidaknya penyitaan tersebut, prosedurnya bagaimana, lalu kewenangan dari pengadilan apakah itu boleh ketua atau wakil ketua, kita juga menanyakan nanti berkaitan salinan yang tak diberikan pada kita, itu berkaitan ahli hukum acara," tuturnya.
Lihat Juga :