Sidang Pembuktian di PN Jaksel, Tim Hukum Aiman Witjaksono Hadirkan Dua Ahli

Kamis, 22 Februari 2024 - 11:41 WIB
loading...
Sidang Pembuktian di...
Tim hukum Aiman Witjaksono menghadirkan 2 ahli dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Foto/MPI/ari sandita murti
A A A
JAKARTA - Tim hukum Aiman Witjaksono menghadirkan 2 ahli dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pasalnya, ada sejumlah hal yang ingin digali dari ahli tersebut.

"Pertama ahli di bidang hukum acara pidana, kedua ahli di bidang hukum pers, keduanya hadir dan siap berikan pendapat berkaitan kasus yang sedang kami praperadilankan," ujar salah satu anggota Tim Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Finsensius Mendrofa menjelaskan, ada sejumlah hal yang ingin digali oleh Tim Hukum Aiman pada kedua ahli tersebut. Mulai dari prosedur tentang penyitaan barang bukti dan kewenangan soal Wakil Ketua Pengadilan menandatangani surat penyitaan terhadap ahli hukum pidana, hingga soal hak tolak wartawan terhadap ahli pers.

Baca juga: Tim Hukum Aiman Bakal Bawa Bukti Dokumen dan 2 Ahli di Sidang Pembuktian Besok

"Dari aspek hukum acaranya, kami menggali original pendapat ahli berkaitan sah tidaknya penyitaan tersebut, prosedurnya bagaimana, lalu kewenangan dari pengadilan apakah itu boleh ketua atau wakil ketua, kita juga menanyakan nanti berkaitan salinan yang tak diberikan pada kita, itu berkaitan ahli hukum acara," tuturnya.

Baca juga: Bacakan Replik, Tim Hukum: Penyalinan Akun Medsos Aiman Perbuatan Melawan Hukum

"Berkaitan ahli hukum pers, tentu kita akan meminta pendapatnya berkaitan kapan terbitnya hak tolak, apakah saudara Aiman dari rentang waktu A ke waktu B ini masih dianggap sebagai wartawan atau tidak," jelasnya.

Dia menambahkan, ahli hukum pers yang dihadirkannya itu sejatinya sangat paham tentang pers lantaran dia pernah menjadi pimpinan Dewan Pers dan fokus dalam bidang hukum pers. Ahli pers itu sangat memahami tentang hak tolak wartawan.

"Apakah betul dalil kami selama ini saudara Aiman merupakan wartawan, baik pada saat menerima informasi itu maupun pada saat sampaikan konfrensi pers itu masih berstatus wartawan, kita akan minta pendapat ahli ini. Lalu, kira-kira kapan mulai berlaku hak tolak itu karena ini menjadi poin dari dalil kita, bahwa saudara Aiman dilindungi haknya sebagai seorang wartawan itu sejak kapan," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Rekomendasi
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Kampus dengan Jurusan...
Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia Versi Scimago 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved