Bacakan Replik, Tim Hukum: Penyalinan Akun Medsos Aiman Perbuatan Melawan Hukum
Rabu, 21 Februari 2024 - 17:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bacakan Replik, Tim Hukum Aiman Awali dengan Pernyataan BJ Habibie Soal Kebebasan Pers
"Penyitaan akun Instagram dan email tidak diberikan hak atau izin kepada Termohon sebagaimana penetapan izin kepada pengadilan a quo terhadap Pemohon, sehingga tindakan Termohon tersebut cacat formil dan melawan hukum," tuturnya.
Selain itu, tambahnya, status Aiman sebagai wartawan aktif sampai tanggal 28 November 2023 dan memiliki hak tolak yang dilindungi oleh UU Pers untuk tidak mengungkap nama dan identitas narasumber kepada Termohon yang tersimpan di dalam empat barang bukti yang disita, termasuk WhatsApp yang dikuasai Termohon.
Hal itu juga telah diperkuat secara tegas oleh Dewan Pers berdasarkan surat Dewan Pers nomor 92/TP/K/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 perihal penjelasan terkait permohonan perlindungan hukum atas status sebagai wartawan.
"Penyitaan akun Instagram dan email tidak diberikan hak atau izin kepada Termohon sebagaimana penetapan izin kepada pengadilan a quo terhadap Pemohon, sehingga tindakan Termohon tersebut cacat formil dan melawan hukum," tuturnya.
Selain itu, tambahnya, status Aiman sebagai wartawan aktif sampai tanggal 28 November 2023 dan memiliki hak tolak yang dilindungi oleh UU Pers untuk tidak mengungkap nama dan identitas narasumber kepada Termohon yang tersimpan di dalam empat barang bukti yang disita, termasuk WhatsApp yang dikuasai Termohon.
Hal itu juga telah diperkuat secara tegas oleh Dewan Pers berdasarkan surat Dewan Pers nomor 92/TP/K/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 perihal penjelasan terkait permohonan perlindungan hukum atas status sebagai wartawan.
(cip)
Lihat Juga :