Bacakan Replik, Tim Hukum: Penyalinan Akun Medsos Aiman Perbuatan Melawan Hukum

Rabu, 21 Februari 2024 - 17:50 WIB
loading...
Bacakan Replik, Tim...
Tim hukum Aiman Witjaksono membacakan repliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/MPI/ari sandita murti
A A A
JAKARTA - Tim hukum Aiman Witjaksono membacakan repliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Replik tersebut menanggapi jawaban dari Bidkum Polda Metro Jaya berkaitan permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman.

Tim hukum Aiman menegaskan, penyalinan akun Instagram dan email milik Aiman merupakan perbuatan melawan hukum lantaran tak berizin.

"Bahwa tindakan Termohon melakukan akses dan penyalinan akun terhadap Instagram dan email milik Pemohon merupakan tindakan yang melawan hukum atau tanpa hak, Abuse of Power," ujar pengaca Aiman saat membacakan Repliknya di persidangan, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Bacakan Replik di PN Jaksel, Aiman: Saya Akan Tetap Perjuangkan Kerahasiaan Narasumber

Replik tersebut dibacakan oleh Tim Hukum Aiman secara bergantian oleh Finsensius Mendrofa, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, Yulianto Nurmansyah, dan Abdul Aziz Hakim di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dihadiri oleh Tim Bidkum Polda Metro Jaya dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Delta Tama.

Baca juga: Bacakan Replik, Tim Hukum Aiman Awali dengan Pernyataan BJ Habibie Soal Kebebasan Pers

"Penyitaan akun Instagram dan email tidak diberikan hak atau izin kepada Termohon sebagaimana penetapan izin kepada pengadilan a quo terhadap Pemohon, sehingga tindakan Termohon tersebut cacat formil dan melawan hukum," tuturnya.

Selain itu, tambahnya, status Aiman sebagai wartawan aktif sampai tanggal 28 November 2023 dan memiliki hak tolak yang dilindungi oleh UU Pers untuk tidak mengungkap nama dan identitas narasumber kepada Termohon yang tersimpan di dalam empat barang bukti yang disita, termasuk WhatsApp yang dikuasai Termohon.

Hal itu juga telah diperkuat secara tegas oleh Dewan Pers berdasarkan surat Dewan Pers nomor 92/TP/K/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 perihal penjelasan terkait permohonan perlindungan hukum atas status sebagai wartawan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Rekomendasi
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Dzikry Lazuardi, Analis...
Dzikry Lazuardi, Analis Persija yang Dipercaya John Herdman Masuk Tim Pelatih Timnas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved