Ahli Waris KPPS Meninggal di NTT Terima Santunan Rp36 Juta dan Biaya Pemakaman Rp10 Juta
Selasa, 20 Februari 2024 - 18:33 WIB
loading...
A
A
A
"Ahli warisnya telah menerima santunan sebesar Rp36 juta dan biaya pemakanan Rp10 juta," ungkap Hamzah, Selasa (20/2/2024).
Adapun yang diproses santunannya adalah anggota KPPS di TPS 003 Desa Bauho, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, bernama (Alm) Antonio Silva Maia (55).
Satunya lagi, kata Hamzah, Sekretaris PPS Desa Langkuru, Kecamatan Pureman, Kabupaten Alor, atasnama (Alm) Luther Manetlang. Dia meninggal dunia dalam usia 51 tahun.
Baca juga; Anggota KPPS Meninggal Dunia Capai 57 Orang, Ini 5 Bahaya Kelelahan pada Tubuh
Mengacu pada SK KPU Nomor 472 Tahun 2022, santunan untuk yang meninggal sebesar Rp36 juta plus biaya pemakaman Rp10 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, hingga luka sedang Rp8,5 juta.
Adapun yang diproses santunannya adalah anggota KPPS di TPS 003 Desa Bauho, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, bernama (Alm) Antonio Silva Maia (55).
Satunya lagi, kata Hamzah, Sekretaris PPS Desa Langkuru, Kecamatan Pureman, Kabupaten Alor, atasnama (Alm) Luther Manetlang. Dia meninggal dunia dalam usia 51 tahun.
Baca juga; Anggota KPPS Meninggal Dunia Capai 57 Orang, Ini 5 Bahaya Kelelahan pada Tubuh
Mengacu pada SK KPU Nomor 472 Tahun 2022, santunan untuk yang meninggal sebesar Rp36 juta plus biaya pemakaman Rp10 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, hingga luka sedang Rp8,5 juta.
(wib)
Lihat Juga :