Ahli Waris KPPS Meninggal di NTT Terima Santunan Rp36 Juta dan Biaya Pemakaman Rp10 Juta
Selasa, 20 Februari 2024 - 18:33 WIB
loading...
Ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia di NTT setelah pemungutan suara 14 Februari 2024 menerima santunan sebesar Rp36 juta, plus biaya pemakaman Rp10 juta. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A
A
A
KUPANG - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) memberikan santunan kematian untuk para penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia di beberapa daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut catatan KPU Provinsi NTT, ada 3 petugas penyelengara yang dinyatakan meninggal dunia di 3 kabupaten pasca pemungutan suara 14 Februari 2024.
Komisioner KPU Provinsi NTT Baharudin Hamzah mengatakan, dua di antaranya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 1 petugas Panitia Pemunggutan Suara (PPS).
Baca juga; 57 Petugas KPPS Meninggal Dunia di Pemilu 2024, Didominasi Usia 41-50 Tahun
Pihaknya telah menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris salah satu korban, yakni Ketua KPPS TPS 07 Desa Baikiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, atas nama almarhumah Marselina Hoar.
"Ahli warisnya telah menerima santunan sebesar Rp36 juta dan biaya pemakanan Rp10 juta," ungkap Hamzah, Selasa (20/2/2024).
Adapun yang diproses santunannya adalah anggota KPPS di TPS 003 Desa Bauho, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, bernama (Alm) Antonio Silva Maia (55).
Satunya lagi, kata Hamzah, Sekretaris PPS Desa Langkuru, Kecamatan Pureman, Kabupaten Alor, atasnama (Alm) Luther Manetlang. Dia meninggal dunia dalam usia 51 tahun.
Baca juga; Anggota KPPS Meninggal Dunia Capai 57 Orang, Ini 5 Bahaya Kelelahan pada Tubuh
Mengacu pada SK KPU Nomor 472 Tahun 2022, santunan untuk yang meninggal sebesar Rp36 juta plus biaya pemakaman Rp10 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, hingga luka sedang Rp8,5 juta.
Menurut catatan KPU Provinsi NTT, ada 3 petugas penyelengara yang dinyatakan meninggal dunia di 3 kabupaten pasca pemungutan suara 14 Februari 2024.
Komisioner KPU Provinsi NTT Baharudin Hamzah mengatakan, dua di antaranya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 1 petugas Panitia Pemunggutan Suara (PPS).
Baca juga; 57 Petugas KPPS Meninggal Dunia di Pemilu 2024, Didominasi Usia 41-50 Tahun
Pihaknya telah menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris salah satu korban, yakni Ketua KPPS TPS 07 Desa Baikiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, atas nama almarhumah Marselina Hoar.
"Ahli warisnya telah menerima santunan sebesar Rp36 juta dan biaya pemakanan Rp10 juta," ungkap Hamzah, Selasa (20/2/2024).
Adapun yang diproses santunannya adalah anggota KPPS di TPS 003 Desa Bauho, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, bernama (Alm) Antonio Silva Maia (55).
Satunya lagi, kata Hamzah, Sekretaris PPS Desa Langkuru, Kecamatan Pureman, Kabupaten Alor, atasnama (Alm) Luther Manetlang. Dia meninggal dunia dalam usia 51 tahun.
Baca juga; Anggota KPPS Meninggal Dunia Capai 57 Orang, Ini 5 Bahaya Kelelahan pada Tubuh
Mengacu pada SK KPU Nomor 472 Tahun 2022, santunan untuk yang meninggal sebesar Rp36 juta plus biaya pemakaman Rp10 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, hingga luka sedang Rp8,5 juta.
(wib)
Lihat Juga :