5 Pengedar Narkoba Ditangkap, Barang Bukti Senilai Rp4,2 Miliar Disita!
loading...
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Satresnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil menangkap 5 orang pengedar narkoba dan menyita barang bukti senilai Rp 4,2 miliar. Kelima tersangka yang diamankan adalah AW, S, F, ST, dan MF.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 8.866 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram, 1 kg sabu, dan 1,50 gram tembakau sintetis.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Abdul Waras, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima pada 31 Januari 2024, mengenai adanya peredaran narkoba di daerah Kedaton.
"Dengan cepat, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap tersangka F," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (20/2/2024).
Dari tangan tersangka F, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk pil ekstasi, sabu, timbangan digital, dan plastik klip kosong. Dari hasil pemeriksaan, tersangka F mengakui mendapat barang haram tersebut dari tersangka S.
Tak berhenti di situ, petugas berhasil menangkap tersangka S di sebuah kontrakan di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (5/2/2024), yang kemudian membawa petugas menuju tersangka lainnya, MF, di Mojokerto, Jawa Timur.
"Hasil penggeledahan di kontrakan MF mengungkap barang bukti besar-besaran, termasuk ribuan butir ekstasi dan sabu," jelas Kapolresta.
Dua tersangka lainnya, AW dan ST, diamankan di Bandarlampung dengan barang bukti 37 gram sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram dari wilayah Riau dan Jawa Timur dan telah mengedarkannya selama 6 bulan.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandarlampung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 8.866 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram, 1 kg sabu, dan 1,50 gram tembakau sintetis.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Abdul Waras, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima pada 31 Januari 2024, mengenai adanya peredaran narkoba di daerah Kedaton.
"Dengan cepat, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap tersangka F," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (20/2/2024).
Dari tangan tersangka F, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk pil ekstasi, sabu, timbangan digital, dan plastik klip kosong. Dari hasil pemeriksaan, tersangka F mengakui mendapat barang haram tersebut dari tersangka S.
Tak berhenti di situ, petugas berhasil menangkap tersangka S di sebuah kontrakan di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (5/2/2024), yang kemudian membawa petugas menuju tersangka lainnya, MF, di Mojokerto, Jawa Timur.
"Hasil penggeledahan di kontrakan MF mengungkap barang bukti besar-besaran, termasuk ribuan butir ekstasi dan sabu," jelas Kapolresta.
Dua tersangka lainnya, AW dan ST, diamankan di Bandarlampung dengan barang bukti 37 gram sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram dari wilayah Riau dan Jawa Timur dan telah mengedarkannya selama 6 bulan.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandarlampung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati.
(hri)