Tukang Parkir di Bandarlampung Ditangkap Gegara Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Kamis, 09 November 2023 - 16:59 WIB
loading...
Tukang Parkir di Bandarlampung Ditangkap Gegara Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Barang bukti sabu yang disita dari tukang parkir di Bandarlampung. Foto/Ist
A A A
BANDARLAMPUNG - Seorang tukang parkir ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandarlampung lantaran kedapatan menjual narkoba jenis sabu.

Juru parkir berinisial BO (34) tersebut diamankan polisi di parkiran sebuah toko di Jalan Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, Bandarlampung, Rabu (8/11/2023).

Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, tersangka merupakan warga Gang Hidayah, Palapa, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.

Gigih menuturkan, saat ditangkap pelaku kedapatan membawa 2 paket kecil sabu yang dibungkus masker hitam. Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dasbor motor miliknya.



Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di kamar rumah pelaku. Hasilnya, polisi kembali mendapatkan 3 paket sabu ukuran sedang, timbangan digital, 7 buah plastik klip, dan 1 sendok plastik kecil.

"Setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan lagi 3 buah paket sabu ukuran sedang di dalam kamar rumah BO," ujar Gigih saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).

Gigih menambahkan, tersangka BO merupakan residivis dalam kasus serupa yang baru selesai menjalani hukuman penjara pada Januari 2023 lalu.

Gigih melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, BO mengaku kembali mengulangi perbuatannya sejak 6 bulan yang lalu. Dari pelaku, polisi menyita 22,46 gram.

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku lainnya berinisial RH. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap RH.

Atas perbuatannya, Pelaku BO (34) dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1952 seconds (0.1#10.140)