Ternyata Teror Bom Molotov di Rumah Sekretaris PWNU Lampung Dipicu Dendam Lama

Senin, 19 Februari 2024 - 18:01 WIB
loading...
Ternyata Teror Bom Molotov...
Motif teror bom molotov di rumah Sekretaris PWNU Lampung Hidir Ibrahim akhirnya terungkap. Teror ini diduga dipicu dendam lama pelaku ME dengan korban. Foto/Tangkapan Layar
A A A
BANDARLAMPUNG - Motif teror bom molotov di rumah Sekretaris PWNU Lampung yang juga Ketua GP Ansor Lampung, Hidir Ibrahim akhirnya terungkap. Diduga dipicu dendam lama antara pelaku berinisial ME dengan korban Hidir Ibrahim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku ME mengaku melakukan aksi teror bom molotov tersebur dengan alasan dendam lama.



Namun demikian, polisi belum bisa merinci dendam apa yang dimaksud oleh pelaku.

"Motif dari saksi-saksi, pelemparan bom molotov itu karena dendam lama antara pelaku dengan korban," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).



Umi mengungkapkan, hasil penyelidikan polisi, pelaku pelemparan atau peneror molotov ke rumah Sekretaris PWNU Lampung hanya berjumlah 1 orang.

"Hasil penyelidikan ternyata pelakunya satu orang," ucapnya.



Umi menjelaskan, saat ini penyidik Polresta Bandarlampung masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik masih melengkapi berkas perkara, progres sudah tahap satu ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung," pungkasnya.

Sebelumnya, Pelempar bom molotov ke rumah Sekretaris PWNU Lampung Hidir Ibrahim berhasil diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku berinisial ME tersebut ditangkap pada Selasa (30/1/2024).

"Pelaku sudah ditangkap pada Selasa sore setelah hampir 1,5 bulan diburu," ujar Umi saat dikonfirmasi, Kamis (1/2).

Umi menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengetahui identitas ME yang melempar bom molotov di rumah Ketua GP Ansor Lampung itu.

Saat itu, kata Umi, pelaku terlihat berada di sebuah toko kelontong di Jalan Imam Bonjol dan langsung dilakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, pelaku ME disangkakan Pasal 187 ke-1 KUHP dan ancaman 12 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2448 seconds (0.1#10.140)