Banyak Truk Langgar Kebijakan Pembatasan Jam Operasional

Kamis, 19 Juli 2018 - 20:02 WIB
Banyak Truk Langgar Kebijakan Pembatasan Jam Operasional
Banyak Truk Langgar Kebijakan Pembatasan Jam Operasional
A A A
BANDUNG BARAT - Pemberlakuan kebijakan pembatasan jam operasional bagi kendaraan berat jenis truk di lima ruas jalan protokol di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, masih banyak dilanggar. Hal itu diketahui dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) KBB terhadap pembatasan waktu operasional angkutan barang yang dimulai pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 15.00-18.00 WIB.

"Hasil evaluasi kami masih banyak truk yang melanggar kebijakan itu dan ini menjadi catatan untuk evaluasi ke depannya," ucap Kepala Dishub KBB Ade Komarudin didampingi Kabid Lalu Lintas Vega Priambodo di Ngamprah, Kamis (19/7/2018).

Ade mengaku, kebijakan ini memang baru diterapkan sehingga pihaknya masih menolerir ketika masih ada yang melanggar, meski sebelum diterapkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk di sejumlah titik, surat ke perusahaan, selebaran pamflet maupun disampaikan melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebenarnya Dishub sudah menempatkan 30 personel yang tersebar di delapan titik simpul kemacetan di KBB, yakni di Pasar Tagog Padalarang, Underpass, Mekarsari, Samsat, Cimareme daerah industri sampai pertigaan, depan Kompleks Perumahan Cimareme Indah, Al Azhar, dan Jalan Caringin. Para petugas itu sekadar memperingatkan, sementara untuk penindakan ranahnya ada di wilayah kepolisian.

"Kebijakan ini sudah diterapkan sekitar tiga bulan dan setiap bulannya terus dievaluasi karena persoalan di jalan itu kan sifatnya dinamis," kata Ade.

Menurutnya, pembatasan kendaraan-kendaraan berat ditetapkan melalui Keputusan Bupati (Kepbup) No 298 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Barang di Kawasan Perkotaan Padalarang, Cimareme dan Batujajar. Meski ada larangan, ada pengecualian untuk truk pengangkut sembako, BBM, pemadam kebakaran, truk dinas milik pemerintah, dan TNI/Polri diperbolehkan melintasi jalur tersebut.

Pembatasan operasional truk tersebut tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu. Alasannya, aktivitas warga yang bekerja dan sekolah banyak yang libur sehingga volume kendaraan tidak terlalu padat."Pada umumnya masyarakat menyambut positif dengan kebijakan pembatasan ini. Kalau di lapangan masih ada truk yang melanggar itu jadi bahan koreksi karena pada prinsipnya kebijakan ini harus tetap dipertahankan karena banyak sisi positifnya."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8139 seconds (0.1#10.140)